Eks Anggota DPRD Palembang Terpidana Pemukulan Wanita Nyaleg Lagi dari Gerindra
HM Syukri Zen sempat menjadi perbincangan publik usai memukul seorang wanita saat antre di SPBU.
HM Syukri Zen sempat menjadi perbincangan publik usai memukul seorang wanita saat antre di SPBU.
Eks Anggota DPRD Palembang Terpidana Pemukulan Wanita Nyaleg Lagi dari Gerindra
Nama HM Syukri Zen sempat menjadi perbincangan publik usai memukul seorang wanita saat antre di SPBU. Tak hanya perbuatannya, ia disoroti karena berstatus sebagai anggota DPRD Palembang.
Terbukti bersalah, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepadanya 4 bulan penjara pada 8 November 2022. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum berupa 7 bulan penjara. Sebelum vonis dijatuhkan, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Syukri Zen dan korban Tata alias Juwita. Syukri memberikan uang perdamaian sebesar Rp100 juta.
Meski tak ditahan, Syukri harus menerima pil pahit akibat kasus yang menjeratnya. Dia dipecat sebagai anggota DPRD Palembang periode 2019-2024 dan sebagai kader Partai Gerindra. Pergantian antar waktu Syukri Zen dilakukan dalam rapat paripurna ke-24 masa persidangan III pada 30 November 2022. PAW berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel melalui Wali Kota Palembang Nomor: 170/2137/DPRD/2022.
Terbaru, Syukri Zen kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Palembang dari partai yang dulu, yakni Partai Gerindra.
Jika sebelumnya maju dari Dapil VI meliputi Kertapati, Seberang Ulu 1, dan Jakabaring, kini ia masuk dalam daftat caleg Dapil I Kecamatan Ilir Barat (IB) I, IB II, Bukit Kecil, dan Gandus.
Ketua DPC Gerindra Palembang Prima Salam membenarkan politisi senior Gerindra itu masuk dalam daftar caleg pada pileg 2024. Partai tersebut beranggapan Syukri memiliki hak politik dan tetap memberikan kesempatan kepadanya. "Beliau kembali mendaftar sebagai kader Gerindra, dan itu hak dia sebagai warga negara Indonesia untuk mencalonkan diri," ungkap Prima, Senin (21/8).
Dia menjelaskan, yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman dan tidak lari tanggungjawab sebagai warga negara yang tersandung permasalahan hukum. Syukru Zen juga tidak terlibat dalam tindak pidana berat seperti korupsi atau pidana dengan hukuman di atas lima tahun.
"Hukuman sudah dijalani, namanya direhabilitasi, artinya tidak ada masalah lagi,"
ujar Ketua DPC Gerindra Palembang Prima Salam