Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah merilis 202 kendaraan travel yang nekat membawa pemudik meskipun dilarang, Senin (11/5) lalu. Kendati demikian, masih ada travel yang mencoba menyelundupkan warga untuk pergi mudik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya mencatat masih ada puluhan travel gelap terjaring di pos penyekatan pada Senin (11/5) lalu.
"Kita tindak 95 travel ilegal pada Senin 11 Mei kemarin," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Lebih lanjut pada Selasa (12/5) kemarin, ia mengaku belum mengetahui. "Sampai hari ini belum kita temukan adanya mobil travel gelap," katanya.
Advertisement
202 Sebelumnya Ditindak
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan 202 unit kendaraan diduga travel gelap. Mereka mengangkut pemudik di tengah kebijakan larangan mudik pemerintah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, seluruh kendaraan travel yang diamankan tersebut berpelat hitam.
"Ada 202 kendaraan travel gelap yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu tiga hari, semuanya berpelat hitam," katanya, Senin (11/5).
Sementara untuk para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.