Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi DKI Jakarta mengklarifikasi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI) atau pulau D sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Najib Taufieq mengatakan penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) adalah kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota."Penerbitan HGB di atas HPL adalah kewenangan kanwil kab atau kota, kalau ini Jakarta Utara," kata Najib saat konferensi pers di kantor wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa(29/8).Najib menjelaskan hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada KNI seluas 312 Ha ini adalah HGB Induk yang terbagi dalam pemanfaatannya yang wajib dibangun oleh pihak Pengembang dan diserahkan Pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta yang kemudian akan disertifikasi dengan Hak Pakai atas nama Pemda DKI Jakarta."52,5 persen untuk kepentingan komersial, sedangkan 47,5 persen untuk kepentingan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (FASUM/FASOS)," jelasnya.Najib mengklarifikasi informasi penerbitan HGB kepada PT Kapuk Naga Indah yang ada di media sosial merupakan benar dan sesuai dengan peraturan."PT KNI seluas 312 Ha yang kita kenal dengan pulau D, saya jelaskan bahwa penerbitan proses sertifikat HGB 312 Ha kepada KNI sudah sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.Najib menambahkan HGB PT KNI ini dapat diperpanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI Jakarta," pungkasnya.Sebelumnya, beredar di media sosial sertifikat HGB Pulau D dipegang oleh PT Naga Kapuk Indah. Padahal, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum mengetahui terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas Pulau D tersebut.
BPN DKI benarkan PT KNI dapat HGB seluas 312 Ha di Pulau D
"PT KNI seluas 312 Ha yang kita kenal dengan pulau D, saya jelaskan bahwa penerbitan proses sertifikat HGB 312 Ha kepada KNI sudah sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Najib.
Rekomendasi