Anies Bakal Beri Sanksi PNS Bolos Ngantor Usai Libur Lebaran
Merdeka.com - Hari ini, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) kembali ngantor setelah sepekan libur Lebaran. Pemprov DKI Jakarta mencatat, dari 66.087 PNS hanya 185 orang atau 0,27 persen yang tidak hadir tepat waktu.
"Nah 99,7 persen dari pegawai DKI tertib masuk kerja sesuai dengan jadwalnya," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan untuk pegawai yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan. Yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, Anies juga mengapresiasi untuk pegawai Pemprov DKI Jakarta yang tetap bekerja selama libur Lebaran.
"Khususnya bidang kesehatan, bidang kebersihan, keamanan, kebakaran dan semua bidang lain yang semuanya tidak mengikuti libur atau cuti bersama karena mereka bertugas. Apresiasi kepada mereka semua," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan sanksi atau hukuman bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tidak masuk tanpa keterangan hari ini. Bila mana hal tersebut tidak diindahkan, maka bersiap menerima sanksi tambahan berupa skorsing tiga hari terhitung hari ini, Senin 10 Juni 2019.
"Sebagaimana instruksi dari Surat Keputusan Menpan RB, bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil wajib hadir setelah libur panjang, yaitu dimulai dengan Apel pagi 10 Juni 2019," ucap Tjahjo dalam apel pagi di Kemendagri, Jakarta Pusat, hari ini.
Tjahjo meminta kepada pada Eselon I dan II untuk mencatat staf-stafnya yang tidak masuk hari ini.
"Oleh karenanya untuk eselon I dan eselon II, usai upacara ini mencatat kembali seluruh staf dan di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi ini. Kecuali ada izin sakit atau ada keperluan keluarga yang memang tidak bisa ditinggalkan," jelas Tjahjo.
Dia meminta bagi yang tidak masuk tanpa keterangan, langsung diberikan surat peringatan resmi yang langsung ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri. Bukan hanya itu saja, politikus senior PDIP ini juga menambahkan hukuman bagi PNS yang tak masuk, untuk tak perlu masuk 3 hari.
"Bagi yang tidak hadir diberikan peringatan resmi secara tertulis oleh Sekjen. Dan diberi tambahan tidak masuk kerja selama 3 hari. Karena dianggap selama 12 hari kurang (liburnya) maka diberi tambahan selama 3 hari dan peringatan resmi oleh Sekjen," Tjahjo memungkasi.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaMengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaSebelum masuk bilik pencoblosan, Anies memeriksa lembar suara. Dia terlihat membuka dan membolak-balikkan lembar suara itu.
Baca SelengkapnyaAnies titip pesan kepada seluruh masyarakat bahwa saatnya perubahan.
Baca SelengkapnyaAnies rencananya bakal mencoblos bersama keluarga di TPS terdekat.
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan melaksanakan salat subuh berjemaah bersama keluarga di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Baca Selengkapnya