Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 Fraksi DPRD DKI Adukan Prasetio Edi ke Badan Kehormatan Terkait Interpelasi Anies

7 Fraksi DPRD DKI Adukan Prasetio Edi ke Badan Kehormatan Terkait Interpelasi Anies Ketua DPRD DKI Penuhi Panggilan KPK. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Golkar Basri Baco menyatakan tujuh fraksi penolak hak interpelasi Formula E telah melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK). Pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9).

Dia menyatakan laporan tersebut telah diterima oleh pihak Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. Baco menyebut pihaknya mempunyai kewajiban untuk mengingatkan pihak yang melakukan pelanggaran terkait tata tertib atau tatib yang telah ditentukan.

"Alhamdulillah sudah diterima dan sesuai tadi ketua BK sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses," jelasnya.

Kepala Badan Kehormatan DPRD DKI, Achmad Nawawi menyatakan pihaknya telah menerima laporan tertulis dan lisan dari tujuh ketua fraksi.

"Kami InsyaAllah akan melakukan tindak lanjut laporan kawan-kawan itu, tapi kita tunggu saja, karena kami BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menetapkan agenda rapat paripurna hak interpelasi penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E pada Selasa (28/9). Penjadwalan tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (27/9).

"Karena di tatib mengatakan 15 orang sudah cukup untuk dijadwalkan tadi dan disetujui. Tanggal 28 besok paripurna, pukul 10.00 WIB," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9).

Prasetio menyatakan dalam penyelenggaraan rapat paripurna itu akan menentukan kelanjutan hak interpelasi untuk pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Yang penting kuorum dulu 50+1 dulu internal dewan sendiri kalau emang enggak setuju ya enggak papa dia keluar," ucapnya.

Reporter: Ika Defianti/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP