Berdasarkan surat edaran Nomor 421.3/2418/IX.2021/Disdik tentang PTM terbatas dan Asesmen Nasional (AN) tahun 2021, Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat telah resmi menggelar Pembelajaran Tatap Muka sejak Senin (4/10) lalu.
Dalam pelaksanaannya, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono memastikan akan menghentikan PTM saat terjadi pelanggaran prokes. Sehingga unsur pendidikan di wilayahnya diharapkan mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok, Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan PTMT di Masa Pandemi Covid-19.
"Kalau terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan, akan kita hentikan PTM-nya, baik secara total maupun parsial di sekolah-sekolah yang tidak mematuhi protokol Covid-19," tegas Imam, saat ditemui wartawan di Depok, Rabu (6/10), mengutip dari ANTARA.
Advertisement
Kapasitas di Kelas Tak Boleh Lebih Dari 20 Peserta Didik
©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia
Menurut Imam, di Perwal tersebut salah satunya mengatur tentang kapasitas dalam satu kelas tidak boleh lebih dari 20 peserta didik. Hal ini sesuai dengan ketetapan syarat pelaksanaan PTM terbatas yang tidak lebih dari 50 persen kehadiran siswa.
Di kesempatan itu, Imam juga mengingatkan para siswa agar giat belajar dan terus berdoa sehingga dijaga kesehatan dan disukseskan di pendidikannya.
"Antisipasi untuk penularan Covid-19, jumlah siswa dalam kelas hanya 50 persen dan siswa yang masuk sesuai dengan nomor absen genap-ganjil," jelasnya.
Advertisement
Pastikan Kesiapan Sebelum Berangkat Sekolah
Sejalan dengan Imam, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok juga telah mengeluarkan panduan protokol kesehatan bagi para siswa saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung.
Diterangkan Kabid Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Depok Zakiah, panduan dari pihaknya itu wajib diterapkan sebelum berangkat sekolah, saat melaksanakan aktivitas di sekolah, serta setelah pulang sekolah.
Panduan tersebut di antaranya mengatur para siswa agar memastikan kesehatan diri saat hendak berangkat sekolah. Kemudian siswa juga diminta membawa hand sanitizer, perlengkapan pribadi, membawa bekal minuman dari rumah, memakai dan menyiapkan cadangan masker, serta tidak lupa untuk sarapan dan mengonsumsi gizi seimbang.
Advertisement
Siswa Hanya Boleh Diantar Sampai Lokasi yang Ditentukan
Kemudian saat di sekolah, Zakiah juga mengingatkan agar sebelum masuk gerbang, pengantaran hanya dilakukan sampai di lokasi yang ditentukan. Kemudian diikuti pemeriksaan suhu, dan dilanjutkan melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum masuk ruang kelas.
Saat mengikuti pembelajaran di dalam kelas, setiap unsur pendidikan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, menggunakan alat belajar, alat musik, alat ibadah, alat makan dan minum pribadi, serta dilarang meminjam peralatan belajar.
"Jadi memang terdapat beberapa hal yang harus diterapkan siswa terkait prokes selama menjalani PTMT," tandasnya.