Pada Februari lalu sempat terjadi sengketa antara warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dengan pihak pengembang.
Konflik terjadi karena warga perumahan membangun musala tanpa seizin pihak pengembang. Warga perumahan tersebut digugat oleh PT Putra Alvita Pratama sebagai pihak pengembang klaster perumahan milik Sinarmas Group tersebut.
Kini kasus tersebut telah menemukan titik terang. Berdasarkan siaran pers yang diterima Merdeka.com, pihak pengembang dan warga kini sepakat untuk berdamai.
Advertisement
Turut Dibantu Beberapa Pihak
PT. Putra Alvita Pratama (PAP) sebagai Pengembang Grand Wisata & Warga Pemilik Kavling Hunian Cluster Water Garden sepakat untuk berdamai dalam penyelesaian perkara perubahan peruntukkan kavling hunian pada tanggal 10 Maret 2021 lalu. Penyelesaian ini juga turut dibantu oleh beberapa pihak.
“Kami sangat berterima kasih sekaligus mengapresiasi atas turut andilnya Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU), Pengurus Ranting Istimewa Nahdhatul Ulama (PriNU) Grand Wisata, Tokoh Masyarakat dalam Forum Komunikasi Warga Grand Wisata (FKWGW), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Tambun Selatan dan Majelis Ulama Tambun Selatan.” kata Marketing & Public Relation Manager Grand Wisata Hans Lubis.
Advertisement
Sepakat Berdamai
Perwakilan PT. Putra Alvita Pratama (PAP) sebagai Pengembang Grand Wisata Bekasi (kiri) secara resmi telah sepakat untuk berdamai dalam penyelesaian perkara perubahan peruntukkan kavling hunian kepada perwakilan pemilik kavling (kanan) melalui Penandatangan Kesepakatan Perdamaian di Pengadilan Negeri Cikarang pada hari Rabu (10/3).
Berikut berita selengkapnya terkait Warga Perumahan di Bekasi Ini Digugat Pengembang karena Bangun Musala, Ini Faktanya.