Prancis Wajibkan Pakai Masker Mulai 31 Desember atau Kena Denda Rp 2 Juta
Merdeka.com - Pemerintah Paris akan mewajibkan pemakaian masker di luar rumah mulai 31 Desember, demikian otoritas setempat pada Rabu (29/12) di tengah lonjakan kasus COVID-19.
"Melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro (sekitar Rp2,18 juta)," tulis siaran pers otoritas, seperti dilansir Antara mengutip Reuters, Kamis (30/12).
Sebelumnya Menteri Kesehatan Olivier Veran mengatakan kepada anggota dewan bahwa Prancis sedang menyaksikan 'tsunami' COVID-19 yang dipicu oleh varian Delta dan juga Omicron.
Kewajiban pemakaian masker telah diberlakukan di tempat publik ruang tertutup dan di transportasi umum di seluruh Prancis.
Prancis kini tengah menghadapi "tsunami" infeksi Covid-19, melaporkan 208.000 kasus hanya dalam waktu 24 jam pada Rabu. Angka itu menjadi rekor nasional dan seluruh Eropa. Demikian disampaikan Menteri Kesehatan Prancis, Olivier Veran kepada anggota parlemen.
Prancis memecahkan rekor infeksi berulang kali dalam beberapa hari terakhir, di mana pada Selasa, 180.000 kasus dilaporkan dan menjadi kasus tertinggi untuk negara Eropa, menurut data Covidtracker.fr.
"Ini artinya bahwa 24 jam sehari, siang dan malam, setiap detik di negara kita, dua orang Prancis didiagnosis positif," jelas Veran, dikutip dari Al Jazeera, Kamis (30/12).
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya