AS Sita Ekspor 3,97 Juta Sarung Tangan Malaysia karena Temuan Kerja Paksa
Merdeka.com - Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) hari ini menyita pengiriman 3.97 juta sarung tangan nitril sekali pakai dari perusahaan Top Glove Malaysia senilai Rp 5,6 miliar karena ada indikasi proses produksi sarung tangan itu dilakukan oleh buruh kerja paksa.
CBP pada 29 Maret lalu merilis temuan praktik kerja paksa berdasarkan berbagai indikator yang menunjukkan telah terjadi praktik kerja paksa di negara produsen sarung tangan terbesar di dunia itu.
Laman Channel News Asia melaporkan, Rabu (5/5), sebelumnya AS sudah melarang produk dari dua produsen sarung tangan pada Juli tahun lalu tapi kemudian larangan itu diperpanjang kepada semua produsen sarung tangan yang dibuat di Malaysia pada Maret.
Indikator terjadinya kerja paksa itu kata pernyataan CBP, di antaranya adanya jam kerja yang melebihi seharusnya, kondisi kerja yang tidak sehat, jeratan utang, penahanan dokumen identitas pekerja.
CBP kemudian menyampaikan kepada semua pelabuhan masuk AS untuk mulai menyita sarung tangan sekali pakai yang diproduksi perusahaan Malaysia.
"CBP masih terus memfasilitasi impor alat pelindung diri (APD) yang diperlukan di masa pandemi Covid-19 dari produsen yang diakui dan aman digunakan," kata Diann Rodriguez, Direktur Pelabuhan Cleveland.
Top Glove bulan lalu mengatakan produksi sarung tangan mereka terdampak oleh larangan AS dan pekan lalu mereka mengumumkan sudah mememuhi persyaratan perbaikan indikator kerja paksa seperti yang dilaporkan konsultan mereka.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya