Beredar informasi di sebuah artikel yang menampilkan informasi bahwa Menteri Agama telah menarik ucapannya terkait pembatalan haji tahun 2020.
Dalam artikel yang berjudul "KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, ini Syaratnya" yang dimuat pada 8 Juni 2020.
Berikut isi artikelnya:
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020, yang diputuskan Kemenag beberapa saat lalu.
Dalam klarifikasinya dengan media Medcom, Menag mengatakan jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, calon jemaah haji tahun 2020 harus dikarantina selama 28 hari.
“Proses karantina yang harus dilakukan para calon jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi," ujar Fachrul Razi pada sesi wawancara dengan Medcom, Minggu (7/6/2020). Menag mengatakan, jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, idealnya kloter pertama sudah akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020.
Selain itu, jika ada kepastian juga kemungkinan hanya setengah dari kuota calon jemaah haji yang boleh berangkat.
"Mungkin juga tidak bisa berangkat juga, mungkin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan dipastikan kesehatannya," tuturnya.
Penelusuran
Cek Fakta merdeka.com menelusuri klaim Menteri Agama Fachrul Razi yang menarik ucapannya soal pembatalan haji tahun 2020.
Dalam situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Suhaili menegaskan, berita bahwa Menteri Agama menarik ucapannya terkait pembatalan haji 2020 adalah hoaks atau informasi bohong.
“Berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya, yaitu medcom. Padahal, berita di medcom sudah benar, tertulis dengan judul Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji,” jelas Suhaili di Jakarta, Selasa (09/06),
"Berita Menag tarik ucapan soal Pembatalan Haji yang ditulis itu jelas hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan," tegasnya lagi.
Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.
Menag Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu. Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.
Kesimpulan
Klaim Menag Fachrul Razi tarik ucapannya soal pembatalan haji 2020 tidak bener. Faktanya, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020.
Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya.