VIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta

Minggu, 29 Januari 2023 14:02 Reporter : Nuryandi Abdurohman, Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Obstruction of Justice Irfan Widianto dengan penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan. Menurut jaksa, Irfan merupakan penyidik Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi rekannya. Namun malah ikut terjerumus kasus penghilangan barang bukti.

Meski begitu, jaksa punya alasan meringankan hukuman untuk terdakwa Irfan. Menurut Jaksa, Irfan merupakan penerima Adi Makayasa dan masih muda. Sehingga bisa memperbaiki diri. [fly]

Baca juga:
Jaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Jeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Join Merdeka.com

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini