Wilmar Group pelopori program perlindungan anak perkebunan kelapa sawit
Merdeka.com - Wilmar Group memelopori kebijakan perlindungan anak (Child Protection Policy/CPP) untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak yang tinggal di perkebunan kelapa sawit, di mana orang tua mereka bekerja.
Kebijakan ini menjadi pertama di industri kelapa sawit yang menggantikan kebijakan ketenagakerjaan pekerja anak yang telah ada sejak awal perusahaan.
Komisaris Wilmar Group Indonesia, MP Tumanggor mengatakan, kebijakan baru ini dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berusaha melindungi semua anak di dalam operasi Wilmar serta layanan terkait. Kebijakan tersebut akan berlaku di seluruh operasi global Wilmar, termasuk usaha patungan, pemasok, dan kontraktor pihak ketiga.
MP Tumanggor menjelaskan, Wilmar berkomitmen untuk memastikan hak dan perlindungan anak di bawah usia 18 tahun (sebagaimana ditetapkan oleh Konvensi PBB mengenai hak-hak anak). Kebijakan Perlindungan Anak Wilmar juga mengadopsi definisi pekerja anak seperti yang tertera pada Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 182 mengenai Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum pada 1973.
"Dalam pengembangan kebijakan baru ini, kita telah meminta umpan balik dari organisasi eksternal termasuk Unicef. Kami sangat berharap agar kebijakan ini akan membantu semua anak yang terkena dampak oleh perusahaan kami," ucapnya seperti ditulis Antara, Selasa (21/11).
Menurut dia, Wilmar berkomitmen untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan anak-anak dalam operasi, kegiatan, dan keputusan perusahaan, termasuk kebijakan manajemen yang terkait dengan orang tua yang bekerja, dan semua wilayah di bawah manajemen secara langsung.
"Dengan cepat dan tepat, kami berkomitmen untuk merespons semua bentuk eksploitasi anak dan penyiksaan anak ketika hal tersebut dilaporkan kepada kami. Dan, kami akan memastikan bahwa hanya orang berkualifikasi dan layak yang telah dilatih mengenai Kebijakan Perlindungan Anak yang akan ditugaskan pada posisi-posisi di mana mereka menjalankan kontak langsung dengan anak-anak sebagai bagian dari pekerjaan mereka," paparnya.
Di luar kebijakan tersebut, Wilmar juga telah memulai program redevelopment sekolah untuk memastikan bahwa anak-anak karyawan dan juga di masyarakat pedesaan tempat perusahaan beroperasi memiliki akses gratis terhadap pendidikan berkualitas.
Mengacu pada kebijakan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyatakan rasa senang terhadap perusahaan-perusahaan Indonesia, yang memiliki komitmen serius untuk melindungi kesejahteraan dan melindungi anak-anak.
Sementara itu, Komisioner Trafficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, berharap perusahaan-perusahaan konsisten tak mempekerjakan anak di bawah umur. Menurutnya, saat ini banyak anak-anak yang masuk pada kategori pekerjaan berat.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya