Waspada, PNS Sebar Hoaks Bermuatan Ujaran Kebencian di Media Sosial Disanksi Berat
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang pegawai negeri sipil (PNS) menyebarluaskan berita yang berisi ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
BKN mengimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah untuk membina PNS di lingkungannya agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, dan peka terhadap perubahan situasi dan kondisi di lingkungannya yang mengarah pada terjadinya potensi konflik sosial.
"PNS yang terbukti menyebarluaskan berita hoaks yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dikutip dari keterangannya, Senin (14/10).
Bima menjelaskan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud antara lain berupa penyampaian pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
Kemudian menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud baik secara langsung maupun melalui media sosial share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya," jelasnya.
Di samping itu, bentuk pelanggaran disiplin lainnya yakni mengadakan, mengikuti, dan menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dam membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
"Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial," jelasnya.
Bima menambahkan fungsi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai perekat pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi kondisi yang tertib dalam pelaksanaan tugas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil, penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas nondiskriminatif serta persatuan dan kesatuan
"Nilai dasar ASN/PNS antara lain memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, serta menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu
Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaPolresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks
Warga diminta tidak terpancing berita hoaks dan SARA terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaWanti-Wanti Waspada Hoaks, BKN Ingatkan Informasi Resmi Seputar Pendaftaran CPNS 2024 Ada di Sini
BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait informasi pelaksanaan tes CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaHari Pers Nasional 2024, Ini Pesan Kaesang untuk Pemilik Media
Kaesang berharap pers Indonesia semakin independen dalam mengedukasi masyarakat dengan beragam pemberitaan.
Baca SelengkapnyaSemua Tokoh Diminta Sebarkan Pesan Damai Usai Panas Pemilu, PBNU: Berbaik Sangka Agar Rukun
Apalagi, Bulan Ramadan segera tiba, masyarakat hendaknya lebih fokus beribadah
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaRelawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca Selengkapnya