Utang tak jadi masalah jika pemerintah masih mampu membayar
Merdeka.com - Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Suminto mengungkapkan tidak perlu ada rasa kekhawatiran yang berlebihan terhadap utang pemerintah. Sejauh ini kata dia utang terhadap pemerintah pada posisi yang aman.
"Menurut saya tidak ada apa-apa. Baik-baik saja. Mudah-mudahan masih dalam posisi aman karena dikelola dengan baik, prudent, dan hati-hati digunakan untuk kebutuhan yang produktif," Kata Suminto saat Diskusi Menakar Hutang Jokowi, di Kantor DPP Taruna Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/4).
Menurutnya, berhutang bukan menjadi masalah yang serius jika pemerintah masih bisa membayar utang. "Utang tidak masalah asal produktif kemudian dampaknya dinikmati yang akan mendatang. Harus tetap diukur dari kemampuannya dari penghasilannya dan lain lain. Mudah-mudahan pemerintah mengelola utang dengan prudent dalam kapasitas kita untuk membayar kembali," imbuhnya.
Sehingga, meski jumlah utang Indonesia tergolong besar, pemerintah terus melakukan penyesuaian untuk menjaga agar utang Indonesia tetap aman. Tentunya ini untuk mencapai tujuan pembangunan dan terus menjaga APBN tetap sehat, kredibel dan berkelanjutan (sustainable).
"Di antara itu kita membatasi bahwa setiap tahun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh lebih dari 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB," jelas Suminto.
Selain itu, pemerintah juga telah membatasi utang. Artinya utang pemerintah tidak boleh lebih dari 60 persen. Sementara bila dilihat dari data 2010 sampai 2017 utang pemerintah masih di bawah dari angka 60 persen.
"Tadi fiscal rule kita mengatakan total utang pemerintah tidak boleh lebih 60 persen. Kta liat dari 2010 sampai 2017 masih jauh dari 60 persen. 2010 30 persen. Paling rendah 23 persen 2012. Naik kembali pada 2017 29.2 persen. Kenaikan itu terjadi tapi masih jauh sekali dari 60 persen sehingga masih sehat dan masih aman," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Utang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali
Batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaKemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaAntisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang
Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaCara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya
Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca Selengkapnya