UMKM Terapkan SNI Permudah Penjualan Produk Keluar Negeri
Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan kemampuan UMKM menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) mempermudah menembus pasar ekspor dan berjejaring dalam rantai pasok global (global value chain). Meski demikian, Menteri Teten mengakui masih terdapat beberapa tantangan dalam penerapan SNI, khususnya bagi UMK.
"Urgensi dari SNI itu adalah untuk peningkatan daya saing UMKM di tingkat nasional dan global," kata Menteri Teten Masduki dalam Talkshow daring dengan tema 'Sukses Bisnis UMKM Melalui Penerapan SNI', Rabu (16/12).
Tantangan itu diantaranya, kualitas produk yang belum konsisten, pembiayaan terkait dengan biaya pendaftaran, uji laboratorium, biaya tarif pengujian, dan persyaratan sertifikat oleh negara lain.
Tantangan inilah yang coba diatasi melalui Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2010. Undang-undang Cipta Kerja merupakan terobosan hukum yang memudahkan dan melindungi koperasi dan UMKM di Indonesia. Peluang ini harus dimanfaatkan.
Kementerian Koperasi dan UKM sejauh ini telah memberikan fasilitasi sertifikasi SNI dan sertifikasi lainnya terhadap 12.985 KUMKM yang meliputi Hak Merek dan Cipta Halal, Standar ISO, SNI dan sertifikasi untuk persiapan rantai pasok global (BRC Global Standards, FSSC, HACCP, ISO 22000, USDA Organic, dan EU organic).
Tahun ini, KemenkopUKM juga sudah memberikan fasilitasi pendampingan penerapan SNI kepada 5 pelaku koperasi dan UKM. Yaitu CV Putra Rhodas Mandiri di Kabupaten Sukabumi (Cangkul), Koperasi Industri Kerajinan Rakyat, Industri Pande Besi dan Las (Kopinkra 18) di Kabupaten Klaten (Cangkul).
Koperasi Produsen Angudi Logam Abadi di Kabupaten Tulungagung (Cangkul), UKM Gunung Kokosan NF Kabupaten Tasikmalaya (Air Minum Dalam Kemasan/AMDK), serta UKM Ananda di Kabupaten Pekalongan (Air Minum Dalam Kemasan/AMDK).
Dia berharap dapat bersinergi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) di 2021 untuk mewujudkan strategi pengembangan UMKM berbasis kawasan dan penerapan factory sharing atau rumah produksi bersama dengan teknologi modern untuk penerapan SNI.
"Maka, langkah kolaboratif ini merupakan kunci sukses untuk memajukan UMKM. Untuk itu, saya berharap kolaborasi antar K/L akan terus berlanjut untuk kemajuan UMKM," jelasnya.
UU Cipta Kerja Beri Ragam Kemudahan UMKM
Selain itu, tujuan UU Cipta Kerja adalah menjawab masalah utama koperasi dan UMKM. Salah satunya, memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sehingga membuka lapangan kerja baru.
Pendaftaran usaha juga dipermudah dengan perizinan tunggal dan perpanjangan bagi Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenakan biaya dan menjadi lebih sederhana melalui OSS (online single submission).
"Perizinan tunggal yang dimaksud meliputi perizinan berusaha, standar nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan produk halal," imbuhnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick Thohir menyebut, pelaku UMKM di Indonesia sangat membutuhkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya.
Baca SelengkapnyaTeten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten telah mengajak Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) untuk memasok produk UMKM mebel ke IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan, apa yang disampaikan ini sekaligus menanggapi beredarnya berita terkait rencana penambahan Kodam.
Baca SelengkapnyaKegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca SelengkapnyaMereka berhasil membanggakan kesuksesan mereka sebagai pemilik usaha fesyen yang sukses di Lamongan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga mengingatkan soal sertifikasi yang diperlukan sehingga produk bisa dipercaya dan memenuhi syarat masuk ke negara tujuan ekspor.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca Selengkapnya