UMK Makassar ditetapkan Rp 2,7 juta, buruh menolak
Merdeka.com - Dewan Pengupahan Kota Makassar baru saja menetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Makassar sebesar Rp 2.722.642, naik 8,71 persen dari nilai UMK sebelumnya yang sebesar Rp 2.504.500. Penetapannya ini melalui sidang pleno yang cukup alot, mulai dari pagi hingga pukul 17.00 wita tadi, Kamis, (9/11) serta diwarnai aksi unjuk rasa puluhan buruh dari Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Kota Makassar di depan kantor Dinas Tenaga Kerja yang ada di jl AP Pettarani.
"Jadi tadi baru saja kita ketuk palu nilai UMK, pelaksanaannya mulai berlaku Januari 2018 mendatang sebesar Rp 2.722.642 naik 8,71 persen," kata Andi Irwan Bangsawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar usai sidang pleno dewan pengupahan berlangsung.
Semua unsur Dewan Pengupahan hadir dalam rapat, hingga tiba waktu penetapan jadi keputusan UMK. Unsur-unsur yang hadir ini sesuai amanah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Setelah ini, hasil rapat akan segera dilaporkan ke Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang selanjutnya akan dibuatkan rekomendasi ke Gubernur Susel, Syahrul Yasin Limpo.
"Yang jelas akan kita laporkan ke Pak walikota, kita akan minta dan saran beliau. Kalau ada yang menolak keputusan ini, kita persilakan diprotes sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kita tidak akan halangi karena itu adalah hak," tandas Andi Irwan Bangsawan.
Sementara itu, ketua eksekutif Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Kota Makassar, Harmianto berunjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar itu, tempat sidang pleno dewan pengupahan menegaskan. Menurutnya, apapun hasil keputusan dewan pengupahan itu mereka akan tolak. Karena sedianya UMK ditetapkan setelah gugatan buruh akan UMP yang baru ditetapkan pemerintah propinsi Sulsel selesai di PTUN.
"Penetapan UMK itu selalu mengacu pada UMP sementara UMP Sulsel sebesar Rp 2,6 juta lebih itu saat ini kita gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Olehnya apapun hasil putusan dari sidang pleno dewan pengupahan itu kita tolak," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika nantinya kajian tersebut dianggap memenuhi syarat pelanggaran Pemilu, maka tidak menutup kemungkinan adanya PSU.
Baca SelengkapnyaSemua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca SelengkapnyaSebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaPSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPenyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaIren Maulana mengaku belum menerima upah meski tugasnya telah selesai.
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnya