Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMK Makassar ditetapkan Rp 2,7 juta, buruh menolak

UMK Makassar ditetapkan Rp 2,7 juta, buruh menolak Unjuk rasa tolak UMK Makassar. Salviah ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Pengupahan Kota Makassar baru saja menetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Makassar sebesar Rp 2.722.642, naik 8,71 persen dari nilai UMK sebelumnya yang sebesar Rp 2.504.500. Penetapannya ini melalui sidang pleno yang cukup alot, mulai dari pagi hingga pukul 17.00 wita tadi, Kamis, (9/11) serta diwarnai aksi unjuk rasa puluhan buruh dari Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Kota Makassar di depan kantor Dinas Tenaga Kerja yang ada di jl AP Pettarani.

"Jadi tadi baru saja kita ketuk palu nilai UMK, pelaksanaannya mulai berlaku Januari 2018 mendatang sebesar Rp 2.722.642 naik 8,71 persen," kata Andi Irwan Bangsawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar usai sidang pleno dewan pengupahan berlangsung.

Semua unsur Dewan Pengupahan hadir dalam rapat, hingga tiba waktu penetapan jadi keputusan UMK. Unsur-unsur yang hadir ini sesuai amanah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Setelah ini, hasil rapat akan segera dilaporkan ke Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang selanjutnya akan dibuatkan rekomendasi ke Gubernur Susel, Syahrul Yasin Limpo.

"Yang jelas akan kita laporkan ke Pak walikota, kita akan minta dan saran beliau. Kalau ada yang menolak keputusan ini, kita persilakan diprotes sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kita tidak akan halangi karena itu adalah hak," tandas Andi Irwan Bangsawan.

Sementara itu, ketua eksekutif Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Kota Makassar, Harmianto berunjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar itu, tempat sidang pleno dewan pengupahan menegaskan. Menurutnya, apapun hasil keputusan dewan pengupahan itu mereka akan tolak. Karena sedianya UMK ditetapkan setelah gugatan buruh akan UMP yang baru ditetapkan pemerintah propinsi Sulsel selesai di PTUN.

"Penetapan UMK itu selalu mengacu pada UMP sementara UMP Sulsel sebesar Rp 2,6 juta lebih itu saat ini kita gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Olehnya apapun hasil putusan dari sidang pleno dewan pengupahan itu kita tolak," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP