Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menekankan pentingnya keberadaan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia dalam waktu dekat. Mengingat, di tengah peningkatan transaksi digital dalam sektor jasa keuangan terdapat risiko siber (cyber risk) yang mengintai masyarakat selaku konsumen terkait penyalahgunaan atau pencurian data pribadi.
"Ya, saya kira itu nanti (pencurian data pribadi) memang harus diatur dengan undang-undang. Nanti, kalau bank melayani digitalisasi itu kan banyak data yang pasti akan diambil," terangnya dalam Squawk Box CNBC Indonesia bertajuk Membedah Fenomena Bank Digital & Akselerasi Permodalan Bank, Jumat (27/8).
Maka dari itu, dia mendorong, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa segera dikebut. Terlebih, saat ini, proses pembahasan antara pemerintah dan DPR dinilai tidak mengalami hambatan yang berarti.
"Karena pemerintah juga terus berusaha dan konsep itu kan juga sudah ada, sudah banyak juga dibicarakan. Saya kira nanti akan segera keluar undang-undang mengenai itu ya perlindungan data pribadi," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate membeberkan update terkini terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menurutnya, di awal Januari 2021 ini sudah mengadakan dua kali pertemuan untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PDP.
"Secara khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada Januari 2021 telah dilakukan rapat lanjutan sebanyak 2 kali antara pemerintah dan Komisi I DPR RI untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU PDP," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI, Senin (1/2).
Dia menyebut, bahwa hingga saat ini proses pembahasan RUU PDP ini masih seputar lanjutan penyelesaian DIM. Tercatat baru ada 145 DIM yang telah diselesaikan. "Padahal, total DIM yang harus diselesaikan ada sebanyak 371. Sekarang baru 145 DIM," terangnya.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan sejumlah DIM di tahun ini. Sehingga RUU ini dapat segera disahkan ke dalam bentuk aturan perundang-undangan. "Mengingat RUU PDP ini penting untuk perlindungan data pribadi kita. Ini harus dipastikan," tambahnya.