Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Telusuri rekam jejak, Pansel OJK akan serahkan 107 calon ke KPK

Telusuri rekam jejak, Pansel OJK akan serahkan 107 calon ke KPK Sri Mulyani datangi KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Panitia Seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan akan berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/2) besok. Mereka akan menyerahkan 107 orang yang lulus seleksi tahap pertama calon anggota Dewan Komisioner OJK agar lembaga antirasuah tersebut menyelidiki rekam jejak para calon tersebut.

"Kami akan meminta masukan instuntsi yang memiliki kompetensi KPK, PPATK dan badan etik lainnya untuk mendapatkan rekam jejak calon anggota OJK besok akan pergi ke KPK serahkan 107 nama," kata Ketua Pansel OJK Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/2).

Sri Mulyani mengatakan sejumlah 107 orang yang lulus seleksi tahap pertama akan mengikuti tahap kedua yaitu penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah. Menteri Keuangan ini juga meminta masyarakat memberikan informasi mengenai rekam jejak para calon tersebut.

"Informasi disampaikan ke alamat email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id mulai hari ini hingga 24 Februari. Bukti atau dokumen pendukung discan dan dilampirkan pada email," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya menjamin kerahasian identitas yang memberikan laporan atau informasi rekam jejak para calon itu. Selanjutnya, pihaknya tidak melaukan korespondensi mengenai masukan atau laporan dari masyarakat.

"Pansel mengundang paritisipasi masyarakat, pemangku kepentingan dan pelaku industri untuk mengisi kuesioner melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Keputusan pansel bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat, apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya, janjikan sesuatu dan atau menawarkan bantuan apapun para calon DK OJK diminta untuk mengabaikan," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP