Tarif Ojek Online Naik Diharapkan Dongkrak Pendapatan Pengemudi
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengkonfirmasi bahwa tarif ojol (ojek online) resmi naik hari ini, Minggu (11/9) pukul 00.00 waktu setempat. Jadwal itu mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yakni per 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Para driver ojol mengaku telah menerima pesan dari perusahaan aplikator mengenai penyesuaian tarif tersebut pada dini hari tadi.
"Semalam sudah dapat pengumumannya," kata Priyo Baskoro Aji, salah satu pengemudi ojol di Jakarta, Minggu (11/9).
Priyo mengaku bersyukur dengan adanya kenaikan tarif ojol ini. Dia mengapresiasi keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memutuskan menaikkan tarif, dan juga perusahaan aplikator yang merespons dengan cepat kenaikan tersebut.
Dia berharap kenaikan tarif ini dapat mengkompensasi kenaikan biaya hidup yang merupakan dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diikuti dengan kenaikan harga bahan pokok lainnya.
"Saya selaku driver bersyukur karena kenaikan tarif ini akan berdampak dengan bertambahnya jumlah pendapatan saya. Tapi di lain sisi pasti akan sedikit memberatkan pelanggan karena akan mengeluarkan uang lebih besar dari sebelumnya untuk menggunakan layanan ojol. Semoga ini tidak berdampak terhadap jumlah order kami di lapangan," tutur Priyo.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ismail, pengendara ojol. Menurutnya, kenaikan tarif ojol ini akan sangat membantu pendapatan mitra driver yang terimbas kenaikan BBM dan kenaikan biaya operasional serta harga kebutuhan sehari-hari.
"Terima kasih kepada Kemenhub yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan, dan juga Gojek yang langsung merespon dengan cepat tentunya," ungkapnya.
Rincian tarif
Sebelumnya, ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 - Rp2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.
Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000, zona II Rp10.200 - Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhadjir menyebut, pemudik memiliki waktu untuk memanfaatkan diskon tarif tol ini dari malam ini sampai esok pagi.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaApes, dia kedapatan memperoleh order dari seorang wanita yang bersikap kurang baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengemudi ojek online ini punya alasan tersendiri mengapa ia menolak dibayar.
Baca SelengkapnyaDaftar lengkap tarif tol Trans Jawa 2024 untuk mudik lebaran.
Baca SelengkapnyaTulus menyebut, saldo kartu tol minus sangat mengganggu pergerakan mudik.
Baca SelengkapnyaSelain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaGuna menyambung hidup putra-putrinya, pria tersebut banting tulang menjadi pengemudi ojek online.
Baca Selengkapnya