Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tambah kuota premium, BPH Migas tunggu revisi perpres

Tambah kuota premium, BPH Migas tunggu revisi perpres Premium. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Assa mengatakan pihaknya akan mengajukan tambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, setelah status Premium resmi berubah menjadi penugasan di Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

Saat ini, perubahan status Premium di Jamali menjadi penugasan masih menunggu revisi Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang penyaluran BBM. Hal ini masih dikaji oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

"Sudah di Pak Menko kok, lagi di review sama pak Darmin," kata Fanshurullah, di Jakarta, Rabu (25/4).

Fanshurullah mengungkapkan, usulan besaran volume tambahan ‎Premium akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, konsumsi masyarakat, serta pengaruh perbendaan harga antara Premium dengan Pertalite.

"Tapi kan kita lihat juga, pertumbuhan ekonomi gimana, konsumsi masyarakat gimana. titik titik mana saja yang perlu ditambah. Belum lagi kan sekarang gap nya Pertalite sama Premium kan cukup tinggi tuh. Berapa? Rp 7.800 sama Rp 6.450 Rp 1.350 kan. Nah, ini musti diperhitungkan juga," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan pemerintah akan mengubah status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan.

Penetapan harga Premium penugasan tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu. Peraturan ini turunan dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP