Taksi online tanpa aturan setara angkutan omprengan
Merdeka.com - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dibutuhkan untuk memastikan legalitas dan keamanan angkutan umum berbasis daring. Menurut dia, perbedaan antara angkutan konvensional dan daring hanya terletak pada cara pemesanannya sehingga keduanya pun harus memenuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Permenhub 108 untuk menjamin keselamatan angkutan online," kata Irjen Royke seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Jumat (16/2).
Dalam dunia transportasi, dikatakannya, bila menyangkut angkutan umum pasti mensyaratkan ketentuan-ketentuan khusus seperti keselamatan, keamanan dan persaingan usaha. "Online hanyalah cara memesan angkutan umum. Setiap angkutan untuk umum yang dipesan secara online harus safety dan resmi," katanya.
Angkutan umum yang tidak menaati peraturan dapat dikategorikan sebagai angkutan umum ilegal atau gelap. "Angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum, tak ubahnya dengan angkutan omprengan," katanya.
Diakuinya angkutan umum dengan sistem daring sangat dibutuhkan sejalan dengan perkembangan zaman. Namun demikian, angkutan daring harus menaati peraturan yang berlaku.
"Sistem online saat ini memang sangat dibutuhkan. Orang maunya serba praktis. Tapi sesuatu yang online itu haruslah legal dan diatur mekanismenya," katanya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah berlaku sejak 1 Februari 2018.
Namun, sejumlah pengemudi transportasi dalam jaringan dari berbagai daerah menentang penerapan peraturan tersebut.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya