Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak takut rebut MNC TV, kubu Tutut somasi Hary Tanoe

Tak takut rebut MNC TV, kubu Tutut somasi Hary Tanoe Gerbang MNC TV. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Perseteruan antara Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut dengan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo terkait kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini berganti nama menjadi MNCTV, semakin meruncing. Walaupun upaya 'menduduki' kantor MNCTV di Taman Mini gagal, kubu Tutut tetap ngotot berupaya merebut kembali MNC dari cengkeraman Hary Tanoe.

Nama besar MNC Grup tak membuat nyali kubu Tutut ciut. Mereka melayangkan somasi pada MNC Grup yang selama ini mengklaim sebagai pemegang saham yang sah. Berbekal surat putusan Mahkamah Agung No. 862 K/Pdt/2013 tertanggal 2 Oktober 2013, kubu Tutut mengklaim sebagai pemilik sah sekaligus pemegang saham terbesar TPI.

"Permasalahan kepengurusan dan kepemilikan PT TPI sudah menjadi sangat jelas dan terbuka. Kami sampaikan kepada semua pihak baik instansi pemerintah, swasta dan masyarakat umum maupun pihak yang terkait langsung dengan PT TPI untuk tidak perlu merasa takut dan ragu mengambil sikap memihak pada kebenaran dan hukum,". Begitu bunyi pengumuman dan somasi yang dilayangkan kubu Tutut seperti disampaikan dalam iklan surat kabar Kompas, Kamis (16/1).

Somasi tersebut juga menyebutkan, PT MNC Tbk yang selama ini mengklaim sebagai pemegang 75 persen saham TPI, tidak sah jika mengacu pada butir 4 amar putusan Mahkamah Agung. Dasar pengakuan kubu MNC sebagai pemegang saham TPI adalah akta tertanggal 18 Maret 2005. Putusan MA menyebutkan bahwa susunan direksi dan komisaris PT TPI yang sah adalah mereka yang dipilih dari RUPS tertanggal 17 Maret 2005.

"Berdasarkan data SABH Kementerian Hukum dan JAM, PT MNC juga tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham TPI. Karena itu sama sekali tidak ada alasan hukum bagi PT MNC untuk mengaku sebagai pemegang 75 persen saham PT TPI," tulis somasi itu.

"Berdasarkan hal itu, direksi dan komisaris PT TPI memberikan somasi atau peringatan keras kepada semua pihak, termasuk MNC, untuk tidak melakukan perikatan apapun dengan mengatasnamakan PT TPI atau terhadap aset TPI guna menghindarkan tuntutan hukum secara pidana atau perdata,".

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP