Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak perlu ubah UU, ini solusi atur transportasi online di Indonesia

Tak perlu ubah UU, ini solusi atur transportasi online di Indonesia GO-JEK. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Guru Besar Universitas Sriwijaya, Jonny Emirzon berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu mengubah Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam menyikapi perkembangan transportasi saat ini. Menurutnya, hukum memang dapat berubah menyikapi perkembangan ini, namun perubahan hukum tidak mudah dilakukan.

"Hukum dapat berubah atas faktor perubahan ekonomi dan teknologi. Namun perubahan hukum juga harus dilihat melalui sudut cost dan benefit," katanya.

Jadi narasumber dalam acara Road Safety Show Keselamatan Untuk Kemanusiaan Tahun 2018 terkait Permasalahan dan Penanganan Transportasi Online di Palembang, Jonny menyampaikan tidak perlu ada revisi UU. Cukup diperbaiki dan cukup melalui PP (Peraturan Pemerintah). Sebab, dalam UULAJ banyak juga PP yang harus dilahirkan.

Dalam pandangannya, aturan yang diterbitkan-pun harus dengan keadilan dan tidak berpihak (hukum untuk semua dan kebahagiaan), di antaranya bagaimana menimbang, manfaat pemerintah, manfaat masyarakat, manfaat lainnya.

Jonny meyakini, penerbitan aturan dapat efektif jika mencakup 5 hal, di antaranya, peraturan tersebut harus terakomodir, bagus tidaknya peraturan, tingginya kesadaran masyarakat, budaya hukum, dan terakhir fasilitas yang menunjang.

Dalam pandangannya, Sumsel sejauh ini telah melakukan terobosan dengan mengeluarkan regulasi melalui Pergub. Namun ini hanya bersifat sementara.

"Jika bisa ada keberagaman dan badan koridor yang menaungi tiga aspek yaitu aspek filosofi, aspek yuridis, aspek sosiologis sehingga hubungan hukumnya jelas."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP