Tak Lapor Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta dari & ke Luar RI, Siap-Siap Kena Sanksi
Merdeka.com - Koordinator Kelompok Pengelolaan Pelaporan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Susi Retno Candrakirana menyampaikan, pembawaan uang tunai ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia lebih dari Rp 100 juta wajib lapor ke Bea Cukai. Jika tidak lapor maka akan dikenakan sanksi.
Apabila seseorang terbukti melanggar aturan pembawaan uang tunai dari dan ke luar daerah pabean Indonesia, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif sebesar 10 persen dari jumlah nominal uang yang dibawa, atau maksimum Rp 300 juta.
"Jika melanggar itu di UU nomor 8 Tahun 2010 pasal 35 ada dua macam pelanggarannya. Pertama, apabila seseorang tidak memberitahukan membawa uang ekuivalen lebih dari Rp 100 juta tapi tidak mendeklarasikan akan dikenakan sanksi administratif sebesar 10 persen dari uang yang dibawa atau maksimum Rp 300 juta," kata Susi dalam Livestreaming 'Jadi Tahu' Liputan6.com dan PPATK, Rabu (23/11).
Jenis pelanggaran kedua, apabila seseorang itu membawa uang tunai lebih Rp 100 juta namun sudah mendeklarasikan ke Bea Cukai tapi tidak mencantumkan jumlah yang sebenarnya, maka juga dikenakan sanksi 10 persen dari jumlah uang yang dibawa.
"Contoh ekuivalen Rp 300 juta tapi yang dicantumkan hanya Rp 150 juta, itu kena sanksi juga sebesar 10 persen," tambahnya.
Susi mengungkapkan faktanya banyak orang yang melakukan pelanggaran. Namun dia tidak menyebutkan data rincinya, tapi yang pasti PPATK mengajak agar masyarakat berperan aktif wajib menaati aturan ini.
"Faktanya banyak pembawaan uang tunai ke daerah pabeanan ini dilanggar. Contoh, Bea Cukai yang menjaga di Bandara sering menemukan orang-orang yang dengan sengaja uang yang dibawa, dari tas yang diselip-selipin," ujarnya.
Kecuali bagi pebisnis diperbolehkan membawa uang tunai dari dan ke luar daerah pabean Indonesia lebih dari Rp 100 juta. Namun, harus memenuhi persyaratan dari Bank Indonesia.
"Terkait pembawaan uang tunai kalau bisnis itu Bank Indonesia yang mengatur, bahwa diperkenankan sebagai Badan Usaha membawa uang kertas asing ke dalam maupun ke luar daerah pabean Indonesia yang diatur oleh Bank Indonesia yang terkini nomor 20 tahun 2018," ujarnya.
"Karena keperluan bisnis boleh membawa uang, tapi harus dengan syarat tertentu yakni badan yang berizin itu bisa Bank tapi harus bank devisa, kemudian bisa juga money changer. Tapi money changer pun harus memenuhi syarat-syarat tertentu, bank Indonesia sudah mengatur itu," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaTerungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Baca Selengkapnya