Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Supermarket ini tak pernah berlakukan kantong plastik berbayar

Supermarket ini tak pernah berlakukan kantong plastik berbayar Ilustrasi kantong kresek. ©istimewa

Merdeka.com - Pada 21 Februari lalu pemerintah telah memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar, dengan mengenakan tarif Rp 200 per kantong. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.

Meski begitu, tidak semua toko ritel menerapkan kebijakan tersebut, salah satunya Tip Top Supermarket. Manager Operational Tip Top Rawamangun, Abdul Wahid mengatakan, keputusan tersebut diambil karena pihak Tip Top merasa pemerintah hanya mengeluarkan imbauan, bukan aturan.

"Kami tidak menetapkan untuk konsumen bayar plastik itu, karena pemerintah hanya mengeluarkan imbauan saja tidak peraturan. Sampai saat ini kita belum menerima peraturan dari pemerintah. Dari Kementerian LHK hanya mengeluarkan imbauan belum ada surat keputusan," kata Abdul di Jakarta, Senin (3/10).

Dia menambahkan, kebijakan tersebut lebih mengarah pada pengurangan konsumsi kantong plastik dan menggantinya dengan tas belanja ramah lingkungan. Sehingga, jika pemerintah mengeluarkan aturan yang lebih jelas, semua pemilik toko ritel modern pasti akan memberlakukan kebijakan tersebut.

Bukan hanya Tip Top, lanjut Abdul, beberapa toko di daerah pun juga tidak menerapkan kebijakan ini. Bahkan, salah satu toko di Palembang harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena menerapkan kantong plastik berbayar.

"Ini hanya sosialisasi plastik ramah lingkungan. Tapi kalau pemerintah mengeluarkan peraturannya maka kita akan menerapkan plastik berbayar tersebut," imbuhnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP