Subsidi listrik di RAPBN-P naik, ESDM sebut untuk kembangkan PLTMH
Merdeka.com - Pemerintah mengusulkan kenaikan jumlah anggaran subsidi listrik dalam Rancangan APBN-P 2016 dari sebelumnya Rp 38,4 triliun menjadi Rp 57,2 triliun. Kenaikan subsidi listrik ini salah satunya untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan subsidi listrik dalam APBN-P 2016 untuk menutup selisih antara harga listrik mikro hidro yang dibeli PLN dari pengembang PLTMH dengan harga jual listrik PLN ke pelanggan. Sehingga, PLN bisa segera mencabut surat edaran tentang harga jual listrik PLTMH.
"PLN akan mengikuti Permen yang sudah kita siapkan. Kalaupun ada subsidi berapa, dan itu yang akan disertakan sebagai bagian dari subsidi APBN-P. Tadi kan lebih banyak ke listrik. Nanti akan ada untuk PLTMH," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6) malam.
Rida menjamin, pemerintah akan menetapkan harga listrik dari PLTMH yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan pelat merah tersebut. Sehingga, PLN tidak akan merugi jika pemerintah tidak memberikan subsidi.
Dia mengatakan penetapan harga jual listrik ini masih dalam perhitungan dengan PT Perusahaan Listrik Negara. Mengingat, tarif yang dibuat PLN lebih rendah dibanding tarif yang ditetapkan pemerintah.
"Belum (diputuskan). Kan yang penting bukan besar kecilnya tarif. Tapi tanggapan investor, jangan sampai pemerintah dianggap tidak konsisten. Karena yang mereka cari adalah kejelasan, kepastian, dan ketegasan," kata Rida.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengalokasikan secara total subsidi energi sebesar Rp444,2 triliun untuk tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDengan adanya tambahan subsidi pupuk, maka harga pupuk akan lebih terjangkau, sehingga biaya produksi pertanian akan berkurang.
Baca SelengkapnyaMentan baru saja menandatangani alokasi penambahan pupuk bersubsidi sebesar Rp28 triliun.
Baca Selengkapnyakenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca Selengkapnya