Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Strategi Pemerintah Antisipasi Penyalahgunaan Perppu Penanganan Corona

Strategi Pemerintah Antisipasi Penyalahgunaan Perppu Penanganan Corona Menkeu Sri Mulyani. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelebaran defisit anggaran dalam rangka penanganan Covid-19. Perppu tersebut diputuskan akan menambah total belanja dari pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun.

Dalam perppu tersebut, juga memuat mengenai langkah-langkah Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) agar bisa melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah terjadinya krisis keuangan akibat pandemi covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap agar langkah-langkah luar biasa yang saat ini sedang dilakukan pleh pemerintah untuk tidak disalahgunakan.

"Langkah-langkah yang luar biasa ini tentu diharapkan tidak disalahgunakan," kata Sri Mulyani, Kamis (2/4).

Oleh karena itu, KSSK bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar potensi moral hazard atau penyalahgunaan dari perppu ini bisa dihindari.

"Ini dilakukan di dalam rangka untuk bisa menjalankan tugas-tugas menjaga keselamatan masyarakat dan menjaga keselamatan ekonomi, menjaga stabilitas sektor keuangan, (maka) dilakukan dengan tetap berprinsip pada tata kelola dan perundang-undangan, dan (agar)tidak dikhawatirkan untuk bisa dikriminalkan," imbuhnya.

Serahkan Surpres Perppu ke DPR

Pemerintah menyerahkan Surat Presiden (surpres) mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya membawakan bersama dengan Pak Yasonna sebagai dua menteri yang mendapat surpres untuk mewakili pemerintah dalam penyerahan dan nanti pembahasan RUU mengenai Perppu yang ingin diundangkan menjadi Undang-Undang," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di DPR, Jakarta, Kamis (2/4).

"Presiden sampaikan pesan untuk sampaikan RUU ke ibu pimpinan DPR dan jajaran DPR dengan harapan bisa dibahas dan disetujui DPR alam waktu tidak lama," sambung dia.

Sri Mulyani menjelaskan tujuan daripada Perppu ini dibuat untuk merespon kondisi ekonomi akibat dampak dari penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia. Mengingat saat ini lebih dari 200 negara menghadapi krisis kesehatan dan kemanusiaan kemudian berpotensi menciptakan krisis ekonomi maupun krisis keuangan.

"Di sini Perppu dijadikan landasan hukum untuk respon dalam rangka penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Bantu masyarakat terdampak dunia usaha sektor ekonomi dan jaga stabilitas sektor keuangan," kata dia.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP