Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Staf Khusus Erick Thohir Beberkan Besaran Gaji Komisaris BUMN

Staf Khusus Erick Thohir Beberkan Besaran Gaji Komisaris BUMN arya sinulingga diskusi di rumah pemenangan. ©2018 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, menyatakan jumlah posisi komisaris anak usaha BUMN yang berasal dari direksi induk usaha akan dibatasi. Ini mengingat kerja komisaris yang cenderung tidak fokus jika merangkap dalam beberapa jabatan.

"Tidak mungkin 1 direksi bisa rangkap 8 komisaris anak usaha," ujar Arya di Kementerian BUMN, Jumat (14/12).

Arya juga membeberkan gaji komisaris yang berasal dari direksi. Di mana, besarannya yakni 30 persen dari gaji komisaris yang tidak merangkap jabatan.

"30 persen dari komisaris yang tidak rangkap jabatan, tapi kalau banyak (anak usahanya)?," imbuh Arya.

Dirinya menambahkan, kementerian BUMN akan melakukan pembenahan secara menyeluruh. Mengingat Menteri Erick Thohir sangat mengandalkan fungsi komisaris agar pengawasan BUMN dapat berjalan maksimal.

"Kita akan lakukan pembenahan habis-habisan, apalagi Pak Erick ingin fungsi komisaris BUMN berjalan optimal," ujarnya.

Erick Thohir Kaji Aturan Batasan Direksi BUMN Bisa Rangkap Jabatan

kaji aturan batasan direksi bumn bisa rangkap jabatanRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Kementerian BUMN sedang mengkaji berapa batas sesungguhnya agar direksi bisa merangkap jabatan komisaris anak perusahaan BUMN menyusul adanya satu direktur BUMN yang menjabat komisaris di delapan anak perusahaan.

"Nanti akan ditinjau dari jumlah anak atau cucu perusahaan yang mereka boleh tempati dan honor yang diterima," kata Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (13/12).

Arya sebelumnya mengungkapkan bahwa setelah dikaji, ternyata ada satu orang direktur bisa menjabat posisi komisaris di delapan sampai lebih dari 10 anak perusahaan BUMN.

Menurut dia, ternyata aturan main dalam Peraturan Menteri atau Permen BUMN selama ini, direksi BUMN itu diperbolehkan memegang posisi komisaris anak perusahaan.

Arya menjelaskan, direktur BUMN yang merangkap jabatan tersebut tidak akan mampu untuk mengawasi sampai dengan delapan anak perusahaan BUMN.

"Kenapa dulu direksi bisa merangkap jabatan sebagai Komisaris anak perusahaan BUMN? Mungkin alasannya agar direktur BUMN untuk bisa juga mengawasi jalannya direksi anak perusahaan. Tapi kalau sampai jadi komisaris di delapan anak perusahaan BUMN tidak mungkin juga mengawasinya," kata Staf Khusus Kementerian BUMN tersebut.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP