Merdeka.com - Pemerintah menata kembali dana bagi hasil (DBH) yang dibagikan pemerintah kepada daerah penghasil dan pengolah komoditas ekspor. Penataan ulang ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal, serta penguatan aspek kepastian alokasi dan mendorong kinerja daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), DBH cukai dinaikkan menjadi 3 persen dan DBH Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi 100 persen.
"DBH cukai dari 2 persen menjadi 3 persen dan DBH PBB dari 90 persen menjadi 100 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU HKPD di Riau, Jumat (25/3).
DBH ini juga dialokasikan kepada daerah penghasil, pengolah dan non penghasil yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil. Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk DBH cukai atau pertambangan, tetapi termasuk untuk daerah penghasil kelapa sawit.
Kebijakan ini diambil karena banyak keluhan dari daerah tetangga penghasil yang terdampak, namun tidak mendapatkan kompensasi. Adapun pengalokasian memperhatikan kinerja daerah sehingga alokasi DBH dilakukan 90 persen berdasarkan formula dan 10 persen berdasarkan kinerja.
"Pengalokasian DBH untuk mendukung penerimaan negara dan upaya pemulihan lingkungan," katanya.
Sehingga akuntabilitas pengelolaan DBH akan lebih baik karena menggunakan prinsip pengalokasian yang berbasis kinerja atau result based.
Adanya kebijakan ini membuat penghasilan sebagian pemerintah daerah mengalami peningkatan hingga 48,89 persen. Terdapat 3 provinsi dan 262 kabupaten/kota yang mengalami peningkatan DBH. Bila disimulasikan menggunakan realisasi DBH tahun 2021, maka total kenaikan anggaran DBH untuk kabupaten/kota menjadi Rp3,85 triliun.
Terdiri dari Rp2,53 triliun untuk kabupaten/kota penghasil dan sisanya Rp1,32 triliun untuk kabupaten/kota lainnya.
"Untuk kabupaten/kota penghasil naik Rp2,5 triliun dan daerah kabupaten/kota lainnya Rp1,32 triliun," kata dia.
Adanya peningkatan bagi hasil bagi daerah terdampak eksternalitas termasuk daerah engilah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil. Pengalokasiannya berdasarkan realisasi T-1 untuk memberikan kepastian alokasi sehingga alokasinya menjadi lebih presisi.
"Alokasi berdasarkan kinerja sebagai apresiasi kepada daerah yang memperhatikan aspek pemeliharaan lingkungan," kata dia.
Baca juga:
Marak Rokok Murah, Pengawasan Harga Disarankan Diperketat
Tarif Cukai Resmi Naik, Benarkah Konsumsi Rokok Turun?
Tembakau Picu Kenaikan Inflasi di Januari 2022
Pengusaha: Kondisi Industri Rokok Legal Sedang Tidak Baik
Ini Daftar Negara dengan Harga Rokok Termahal di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Berkah Penjual Tembakau Lintingan di Tengah Kenaikan Harga Rokok
Advertisement
Hati-Hati, Risiko Korupsi Meningkat di Masa Krisis
Sekitar 7 Jam yang laluSederet Tantangan untuk Capai Target 30 Juta UMKM Go Digital
Sekitar 7 Jam yang laluMenko Airlangga Ingatkan Dunia Usaha soal Ancaman Siber dan Korupsi
Sekitar 8 Jam yang laluJawab Tantangan Masa Depan, Reformasi Tenaga Kerja Sektor Keuangan Perlu Dilakukan
Sekitar 8 Jam yang laluAda 15,1 Juta Investor Kripto per Juni 2022, Lebih Tinggi dari Investor Pasar Saham
Sekitar 8 Jam yang laluKomitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Sukses Temukan Cadangan Migas
Sekitar 9 Jam yang laluResmikan Rumah BUMN Klungkung, Pertamina Angkat Produk Lokal dan Perekonomian Daerah
Sekitar 9 Jam yang laluPertamina Berdayakan Masyarakat Angkat Budaya Lokal DIY Lewat Batik
Sekitar 9 Jam yang laluBusiness Matching DPSP Danau Toba, Pertamina Dorong Produk Dalam Negeri di Perhotelan
Sekitar 9 Jam yang laluTiga Kategori Pelanggan Saat Belanja Online Jelang Akhir Tahun 2022
Sekitar 10 Jam yang laluKinerja Agen BRILink Makin Moncer, Raup Fee Based Income Rp.702,7 Miliar
Sekitar 10 Jam yang laluHarga Pangan Naik, Pedagang: Konsumen Bukan Tak Membeli, tapi Turunkan Konsumsinya
Sekitar 10 Jam yang laluTurunkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Kirim Surat ke Pemda agar Beri Subsidi
Sekitar 10 Jam yang laluSandiaga Uno: Pajak Jadi Lokomotif Kebangkitan Ekonomi Sektor Parekraf
Sekitar 10 Jam yang laluAksi Solidaritas 4.000 Lilin Mengenang 40 Hari Kematian Brigadir J
Sekitar 7 Jam yang laluKursi Kosong Menteri dan Petinggi Polri saat Upacara HUT ke-77 RI di Istana
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Misteri Transaksi 200 Juta di Rekening Brigadir J Tiga Hari Setelah Dibunuh
Sekitar 14 Jam yang laluViral Begal Rampas Ponsel Warga di Warung Kopi Ciracas, Polisi Buru Pelaku
Sekitar 17 Jam yang laluMurka Jokowi Lambatnya Kasus Irjen Sambo vs Brigadir J di Meja Penyidik
Sekitar 17 Menit yang laluMKD DPR Minta Penjelasan Mahfud dan IPW Terkait Penyataan soal Kasus Ferdy Sambo
Sekitar 7 Jam yang laluMahfud Nilai Harus Ada Penambahan Tersangka Kematian Brigadir J
Sekitar 7 Jam yang laluLaporkan Balik Ferdy Sambo dan Istri, Kubu Brigadir J Siapkan Lima Surat Kuasa
Sekitar 10 Jam yang laluMurka Jokowi Lambatnya Kasus Irjen Sambo vs Brigadir J di Meja Penyidik
Sekitar 17 Menit yang laluMKD DPR Minta Penjelasan Mahfud dan IPW Terkait Penyataan soal Kasus Ferdy Sambo
Sekitar 7 Jam yang laluAksi Solidaritas 4.000 Lilin Mengenang 40 Hari Kematian Brigadir J
Sekitar 7 Jam yang laluMahfud Nilai Harus Ada Penambahan Tersangka Kematian Brigadir J
Sekitar 7 Jam yang laluMurka Jokowi Lambatnya Kasus Irjen Sambo vs Brigadir J di Meja Penyidik
Sekitar 17 Menit yang laluTimsus Polri Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Besok
Sekitar 12 Jam yang laluRespons Polisi Digugat Eks Pengacara Bharada E Rp 15 Triliun
Sekitar 13 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 3 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Achmad Jufriyanto Optimistis, Persib Siap Tempur Hadapi PSS
Sekitar 6 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami