Sri Mulyani Minta Perbankan Turunkan Tarif Komisi
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar perbankan menurunkan tarif komisi (fee) yang diminta sebagai lembaga persepsi untuk setoran penerimaan negara. Sebab, komisi yang diminta lebih tinggi dibandingkan dengan komisi yang diminta perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech).
"Sekarang ada Bukalapak, Tokopedia. Itu mereka jadi mitra kami. Saya senang tadi dibisiki sama 'Fintech' bahwa komisinya lebih kecil daripada bank," kata Menteri Sri Mulyani, saat ditemui di Aula Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/8).
Meski demikian, Bendahara Negara ini tidak merincikan selisih besaran komisi yang diberikan oleh bank dan fintech. "Menteri Keuangan memang begitu. Kalau bisa menawar, menawar terus. Jadi ini akan memberikan tekanan ke perbankan bahwa 'hei teknologi sudah datang, kalian harus turunkan biaya'," imbuh dia.
Seperti diketahui, dalam peluncuran Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN-G3) secara kolaboratif Kementerian Keuangan menggandeng sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan fintech tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya.
Keunggulan lain dari MPN-G3 ini yakni penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan yang dikenal dengan lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce, retailer, dan fintech.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menyikapai Rupiah terus melemah, Kementerian Keuangan terus memperkuat koordinasi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pertemuan pertama kali dengan Susi Pudjiastuti
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya ‘digoreng’ pihak tertentu
Baca SelengkapnyaKinerja Rupiah yang masih baik tersebut didukung oleh kebijakan stabilisasi Bank Indonesia dan surplus neraca perdagangan barang.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaProyeksi pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen itu didorong oleh penyelenggaraan pemilu secara serentak 2024.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah terus memberikan support terhadap pertumbuhan kredit perbankan dan investasi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 29,2 juta pelaku UMKM saat ini belum memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Baca Selengkapnya