Sri Mulyani: Kata-kata jadi PT dalam PP 72 tidak memotong peran DPR
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa mekanisme holding BUMN melalui PP Nomor 72 Tahun 2016 tidak memotong peran DPR meski menggunakan rezim PT (Perseroan Terbatas). Meski berstatus PT, BUMN tersebut masih diawasi DPR.
Menurut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, perusahaaan swasta yang menguasai hajat hidup orang banyak saja DPR masih bisa mengawasi.
"Kata-kata jadi PT tidak memotong peran DPR. BUMN ikut rezim PT tidak diartikan BUMN tidak bisa diawasi DPR atau lepas dari keuangan negara," ucap Ani dalam rapat bersama Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
Ani mengakui, selama ini banyak perdebatan mengenai rezim apa yang digunakan dalam holding BUMN. Dengan sangat tegas, Ani menjelaskan bahwa perusahaan BUMN atau eks BUMN yang jadi anak usaha masuk dalam kekayaan negara yang dipisahkan dan masuk dalam neraca keuangan negara.
"Kalau menyangkut korporasi diatur oleh perusahaan melalui UU PT. Kalau kepemilikan menyangkut penjualan, penyertaan modal itu masih mashk dalam rezim keuangan negara," jelasnya.
Terakhir, Ani kembali menjelaskan kepada anggota dewan bahwa PP 72 mengenai holding sama sekali tidak mengurangi peran negara. Negara masih punya kontrol atas anak usaha BUMN atau eks BUMN tersebut.
"Saya tegaskan, holding sama sekali tidak membuat peran negara berkurang," tutupnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya