Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani: Agen Asuransi hingga Youtuber, Punya Penghasilan Wajib Bayar Pajak

Sri Mulyani: Agen Asuransi hingga Youtuber, Punya Penghasilan Wajib Bayar Pajak Sri Mulyani. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan secara resmi menarik dan membatalkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce. Aturan ini banyak diperdebatkan karena menganggap pemerintah melakukan penarikan pajak baru.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan mengenai hal ini. Menurutnya, pemerintah tidak melakukan penarikan pajak baru. Setelah aturan ini ditarik maka ke depan yang akan terjadi pada e-commerce adalah perlakuan pajak sebagaimana umumnya.

"Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak itu tidak benar, kami putuskan tarik PMK-nya. Jadi wajib pajak sesuai ketentuan yang lain, biasa saja. Masyarakat jadi tenang, tidak ada spekulasi isu perpajakan di dunia digital," jelasnya di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3).

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah sebenarnya mengeluarkan aturan ini untuk menegaskan pemajakan terhadap konvensional sama dengan e-commerce. Sebab, seluruh masyarakat baik pelaku konvensional, e-commerce, Cleaning Service (CS) hingga Youtuber yang memiliki penghasilan wajib menyetor pajak.

"Setiap masyarakat Indonesia yang dapat penghasilan. Tadi di sini ada CS, influencer, bapak-bapak pensiunan, agen asuransi, youtuber. Kalau Anda dapat penghasilan ada kewajiban bayar pajak. Kami akan ajak seperti yang kami lihat hari ini banyak masyarakat hadir," jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itupun melanjutkan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan gencar mengajak masyarakat membayar pajak. Pasalnya, membayar pajak adalah salah satu cara menjadi warga negara yang baik.

"Kami di Dirjen Pajak, terima kasih pada masyarakat atas kepatuhan bayar pajak. Kami akan terus dengar suara masyarakat, dunia usaha, sehingga bisa rumuskan kebijakan pajak baik, supaya kita merasa memiliki negara ini," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial

Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.

Baca Selengkapnya
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya
TikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas
TikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas

Pemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.

Baca Selengkapnya
Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee, Kini Jadi Mudah Kembalikan Barang Ketika Berubah Pikiran
Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee, Kini Jadi Mudah Kembalikan Barang Ketika Berubah Pikiran

Tingkatkan pengalaman belanja online, Shopee luncurkan inovasi Garansi Bebas Pengembalian.

Baca Selengkapnya
Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi
Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Angka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya