Sopir Taksi Online Ternyata Dilindungi Asuransi, Segini Besaran Kompensasinya

Merdeka.com - Transportasi online saat ini menjadi kebutuhan banyak orang, terutama para pekerja. Transportasi sangat memudahkan pergerakan dari satu tempat ke tempat lain. Hanya bermodal telepon genggam atau ponsel. Namun demikian, sisi keamanan menjadi prioritas dari alan transportasi ini.
Tak hanya keamanan penumpang, keamanan para driver pun harus menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, Grab telah menunjuk PT Futuready Insurance Broker (FIB) sebagai mitra penyedia layanan asuransi bagi para mitranya pada 2023. Grab menyediakan perlindungan berupa asuransi bagi driver dan juga penumpang.
Perlindungan ini sangat diperlukan, sebab sempat viral aksi pelaku begal taksi online yang tak segan menggorok leher seorang driver GrabCar di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Peristiwa ini dialami oleh Sudarmedi saat sedang 'narik' dan ketiban sial membawa pelaku perampokan yang menyamar sebagai penumpang beberapa waktu lalu.
Sudarmedi pun harus menjalani perawatan karena luka serius di bagian leher dan betis kaki, akibat terkena senjata tajam yang dikalungkan pelaku, yang tak lain penumpangnya, di bagian leher.
Mengaku sempat khawatir akan mengeluarkan kocek yang lumayan besar untuk biaya pengobatan, dia bersyukur karena mendapat asuransi dari pihak Grab selama proses perawatan hingga ia sembuh kembali.
"Sempat was-was untuk biaya rumah sakit. Tapi untungnya ada tim Grab yang mendampingi dan mengurus asuransi saya sampai selesai. Jadi enggak perlu ngeluarin uang sepeser pun," ujar Sudarmedi dikutip di Jakarta, Kamis (8/6).
Peristiwa ini pun membawa hikmah terselubung bagi Sudarmedi. Sebab, setelah malang melintang menjadi driver taksi online untuk berbagai aplikasi, dirinya mengetahui Grab menyediakan perlindungan berupa asuransi bagi driver dan juga penumpang.
Kompensasi Bisa Diterima
Merujuk pada informasi resmi di laman Grab, batas kompensasi maksimal asuransi bagi mitra pengemudi dalam moda layanan GrabBike, GrabFood, atau GrabExpress, yaitu Rp50 juta per kejadian jika mengalami kematian. Untuk cacat hidup, Rp50 juta per tahun. Kemudian perawatan medis Rp25 juta per tahun.
Sementara batas kompensasi maksimal bagi mitra di dalam moda layanan GrabCar, untuk kematian Rp130 juta per kejadian, kemudian cacat hidup Rp130 juta per tahun, dan perawatan medis Rp13 juta per tahun.
"Proses pengajuan untuk asuransinya juga relatif mudah. Apalagi peristiwa yang dialami sendiri ditangani secara langsung oleh pihak kepolisian sehingga berbagai bukti juga memudahkan dalam proses klaim asuransinya," jelas dia.
Namun, Sudarmedi berharap, ke depan, pihak Grab juga bisa memberikan fasilitas tambahan lain bagi driver, yakni pengurusan kendaraan yang tertahan pihak kepolisian yang dijadikan barang bukti. Sehingga, driver tak perlu repot untuk mengambil kendaraan. Juga, dapat segera kembali bekerja.
"Harapan itu, agar ada bantuan tambahan untuk proses pengurusan kendaraan yang tertahan untuk dijadikan barang bukti. Dengan begitu, driver sangat terbantu, sekaligus bisa segera bekerja, dan tidak terlalu lama bolak balik mengurus," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


VIDEO: KPK Bongkar Ada Perintah Ngeri Coba Musnahkan Barang Bukti Kasus Korupsi di Kementan
KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
Baca Selengkapnya


Diperiksa KPK, Febri Diansyah Diselisik Penyidik soal Dokumen Kasus Korupsi Kementan
Febri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.
Baca Selengkapnya


Survei LSI Denny JA: Head to Head Prabowo Ungguli Ganjar, Anies Makin Jauh Tertinggal
Dalam survei tersebut, Anies Baswedan hanya berhasil mendapatkan 14,5 persen.
Baca Selengkapnya


Cara Membuat Anak Tinggi Sesuai Usia, Ketahui Kegiatan dan Makanan yang Disarankan
Caranya yakni dengan senantiasa memperhatikan kegiatan serta asupan gizi si kecil sejak dini.
Baca Selengkapnya


Momen Lawas Presiden Megawati Lantik AHY jadi Perwira TNI, Sempat Terbalik Pasangkan Pangkat
Pelantikan tersebut diselenggarakan secara resmi pada 23 tahun yang lalu. Ada kejadian tak terduga pada saat proses pelantikan tersebut.
Baca Selengkapnya

Tembok Pembatas Laut dan Daratan Jakarta Bocor, Begini Penampakannya
Proyek NCICD itu akan dibangun panjang total tanggul pantai yang dibangun ada 46 km yang membentang dari Marunda hingga Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya

Catat! Layanan Samsat Jakarta Kini Buka hingga Sabtu
Pada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.
Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Umumkan 9 Tim Terbaik Dalam Ajang Healthkathon Tahun 2023
Healthkathon BPJS Kesehatan Tahun 2023 merupakan ajang keenam yang dilakukan BPJS Kesehatan secara berturut-turut.
Baca Selengkapnya

Tak Punya Uang saat Naik Bus, Wanita ini Lakukan Aksi Nekat ke Pengamen 'Lu Sering Lihat Muka Gue Bang'
Ia mendapatkan keberuntungan saat tak membawa uang ketika sedang naik bus. Wanita itu nekat melakukan aksi pada seorang pengamen.
Baca Selengkapnya

Gus Ipul Buka MTQ Pasuruan City Expo, Semarakkan MTQ ke-30 Tingkat Jatim
Kota Pasuruan sebagai tuan rumah MTQ ke-30 tingkat Provinsi Jawa Timur turut dimeriahkan oleh MTQ Pasuruan City Expo.
Baca Selengkapnya

Nasib Nahas Jalur Sepeda di Jakarta Selatan, Begini Kondisinya
Penggunaan jalur sepeda memang tidak masif, sehingga kekosongan tersebut digunakan sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya

Potret Pati Polri Zaman Taruna Kini Bintang Satu, Ayahnya Ternyata Mantan Kapolri
Beredar di media sosial potret salah seorang pewira tinggi (Pati) Polri saat menyandang status Taruna. Siapakah sosoknya? Berikut ulasannya.
Baca Selengkapnya