Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siap-siap, Bank Akan Dipungut 0,007 Persen untuk Program Restrukturisasi Perbankan

Siap-siap, Bank Akan Dipungut 0,007 Persen untuk Program Restrukturisasi Perbankan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah. ©2019 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Perbankan tidak lama lagi akan dikenakan biaya premi untuk pelaksanaan program restrukturisasi perbankan (PRP). Besaran premi direncanakan sebesar 0 persen sampai 0,007 persen dari aset bank.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah, mengatakan program ini bertujuan sebagai penyelamat perbankan gagal bayar saat terjadi krisis. Pelaksanaan program ini tinggal menunggu persetujuan presiden melalui peraturan pemerintah (PP).

"Sekarang sedang diatur PP resolution fund dari perbankan apabila bank gagal bayar. Pungutannya tidak besar sekitar 0 sampai 0,007 persen dari aset," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/7).

Perbankan nantinya akan diberikan grace periode selama 3 tahun dari waktu peraturan diterbitkan. Perbankan yang beraset di atas Rp 1 triliun menjadi salah satu yang diwajibkan membayar premi ini.

"Pembayaran baru dilakukan di tahun ke-4," tuturnya.

Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan, menambahkan dana Program Restrukturisasi Perbankan baru akan digunakan jika presiden mengumumkan masa krisis. "Dana baru akan digunakan saat krisis."

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP