Selundupkan Harley, Eks Dirut Garuda Indonesia Terancam Dipenjara
Merdeka.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara berpotensi terkena hukum pidana berupa kurungan penjara. Ini terkait kasus penyelundupan Harley Davidson ilegal dan dua unit sepeda Brompton.
"Yang jelas bisa saya tegaskan, bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan membayar. Jadi tidak mungkin dibayar," tegas Heru di Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (27/12).
Vonis terhadap Ari Askhara sendiri kini masih telah masuk ke tahap penyidikan. "Ketentuan masih menunggu dari hasil penyidikan. Ini bukan lagi penyelidikan, tapi penyidikan sudah," sambungnya.
Kendati begitu, dia belum bisa memastikan apakah Ari Askhara atau pihak lainnya yang dikenakan hukum pidana sebagai tersangka penyelundupan. "Ya kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan unsur pidananya ada, ya dipidana. Siapa yang dipidana tentunya sesuai dengan investigasi itu," sebut Heru.
Untuk itu, Heru meminta publik bersabar agar pihak berwenang dapat menuntaskan kasus ini. Sebab, proses penyidikan harus berjalan adil, transparan serta harus berkeadilan.
"Tentunya kalau penyidikan tidak satu/dua hari, pasti perlu waktu. Kami mohon kesabarannya," pinta dia.
Sanksi dari Kemenhub
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKementerian Perhubungan sudah melayangkan surat pelanggaran administratif atau sanksi kepada Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengatakan, surat pelanggaran diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.
"Dan itu sudah ada di Peraturan Menteri (PM) kami dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (9/12).
Dia menjelaskan, sesuai dengan keputusan PM tersebut sanksi diberikan kepada perusahaan plat merah itu mencapai sebesar Rp25-100 juta. Denda tersebut nantinya diberikan paling lambat selama tujuh hari pasca surat tersebut dilayangkan oleh pihaknya.
"Iya institusi denda antara Rp25 sampai 100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017. Sudah. Kita sesuaikan dengan peraturan Undang-Undang penerbangan. Ya begitu dikeluarkan paling lama 7 hari," jelas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya