Sekarang Penukaran Uang Rp 75.000 Bisa di Semua Bank, ini Cara dan Syaratnya
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) resmi memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI). Mulai Kamis (1/10), bank sentral membuka kesempatan bagi seluruh bank untuk menjadi koordinator penukaran kolektif UPK 75 RI.
"Kini, Bank Indonesia membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh bank untuk menjadi agen penghimpun pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko.
Adanya skema penukaran kolektif ini memungkinkan setiap masyarakat Indonesia dapat melakukan penukaran lewat Bank Umum. Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
1. Mendaftar pada Bank Umum Terdekat
Jika sebelumnya pengambilan UPK 75 RI hanya dapat ditukarkan di cabang BI setiap provinsi melalui pendaftaran lewat aplikasi PINTAR yang ada di website BI, sekarang Anda bisa langsung mendaftarkan diri ke Bank Umum terdekat.
Tentunya, BI mengimbau penukaran uang secara langsung ini tetap dengan menggunakan protokol kesehatan yang berlaku di setiap tempat umum.
2. Pendaftar Harus punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sebelum datang ke Bank Umum terdekat, Anda diwajibkan menyiapkan fotocopy KTP sebagai bukti Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sudah dewasa. Kemudian, Bank Umum tempat Anda mendaftar akan mengajukan permohonan penukaran kolektif pada PIC Bank Indonesia sesuai wilayahnya masing-masing.
Adapun, setiap 1 KTP hanya berlaku untuk satu kali penukaran UPK 75 RI. Untuk hal-hal mengenai berapa lama proses penukaran melalui Bank Umum sendiri menjadi kebijakan dari perbankan masing-masing.
3. Siapkan Uang Pecahan Rp 75.000
Tentunya, uang pecahan ini tidak dibagi secara cuma-cuma kepada masyarakat, karena bukan memiliki nilai tukar yang artinya uang ini bisa dibelanjakan.
Hal itu sesuai dengan apa yang sudah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020, bahwa Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus Peringatan ke 75 tahun Kemerdekaan Indonesia di tahun 2020 dan dapat dimanfaatkan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
4. Berlaku untuk Organisasi, Lembaga, dan Instansi
Tidak hanya Bank Umum, Lembaga, Instansi ataupun organisasi juga dapat menjadi koordinator dalam skema penukaran UPK 75 RI ini. Caranya dengan mengirimkan e-mail berisi formulir permohonan beserta data diri penukar (KTP) kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di kantor BI sesuai wilayah masing-masing untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran yang nantinya akan tertera lewat e-mail.
Setelah itu, penukaran dapat dilakukan pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan. Penukaran kolektif ini dapat dilakukan dengan jumlah minimal 17 orang dan tidak ada batasan maksimal.
Meskipun BI sudah mengeluarkan skema kolektif dalam penukaran UPK 75 RI, Bank Sentral masih membuka kesempatan bagi setiap individu yang ingin mendaftar langsung lewat website BI di aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id/). Pendaftaran secara individu ini dibuka pada saat jam kerja dengan batas waktu hingga 30 Oktober 2020.
Reporter Magang: Theniarti Ailin
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaMencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca SelengkapnyaBI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bank Indonesia memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin menukarkan uang pecahan baru.
Baca SelengkapnyaProgram ini diperkirakan akan memakan anggaran hingga Rp460 triliun dengan target 82,9 juta anak sekolah di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaUang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaDia berharap, jumlah tersebut mencukupi kebutuhan masyarakat Solo Raya saat Ramadan maupun Hari Raya Idul Fitri 2024.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2023, tingkat inklusi keuangan di Indonesia tercatat sebesar 88,7 persen, atau lebih tinggi dari tahun 2022 yang sebesar 85,1 persen.
Baca Selengkapnya