Sejak 2007, OJK catat total kerugian akibat investasi bodong capai Rp 105,81 triliun
Merdeka.com - Ketua Satgas Investasi Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan total kerugian yang disebabkan oleh investasi bodong atau ilegal cukup besar. Diperkirakan total kerugian dari 2007 hingga tahun ini mencapai Rp 105,81 triliun.
Tongam menjelaskan, sejauh ini ada empat perusahaan investasi bodong yang berhasil diungkap oleh Satgas Investasi Ilegal. Empat perusahaan tersebut adalah Pandawa Group, First Travel, PT Cakrabuana Sukses Indonesia dan Dream Freedom.
"Pandawa Group investasi 10 persen per bulan, korbannya 549.000 orang dengan total kerugian Rp 3,8 triliun," kata Tongam dalam acara jumpa pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
Sementara itu, First Travel yang berkedok penawaran paket umrah murah telah memakan korban 58.600 orang dengan total kerugian Rp 800 miliar.
"PT Cakrabuana Sukses Indonesia yang merupakan perusahaan investasi konsorsium mendulang emas sebesar 5 persen per bulan memakan korban 7.000 orang dengan kerugian total Rp 1,6 triliun," ujarnya.
Terakhir, adalah Dream Freedom yang diketahui telah merugikan sekitar 700.000 orang. "Total kerugiannya Rp 3,5 triliun."
Tongam menegaskan, investasi bodong atau ilegal ini memakan korban dan menimbulkan kerugian karena masih banyak masyarakat yang belum memahami seluk beluk investasi. Bahkan, tidak jarang perusahaan investasi bodong tersebut memakai tokoh agama atau masyarakat untuk semakin meyakinkan.
Tongam mengungkapkan dampak investasi bodong atau ilegal ini bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap produk keuangan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya