Sanksi Pedagang Terbukti Timbun Sembako, Denda Rp50 M Hingga Cabut Izin Usaha
Merdeka.com - Kepala Satgas Pangan Polri Daniel Tahi Monang mengimbau kepada seluruh pedagang bahan pokok agar tak mempermainkan harga saat wabah virus corona menerjang. Jika tak ikuti aturan, ancaman pidana berupa kurungan penjara hingga denda Rp50 miliar siap dijatuhkan.
Adapun regulasi tersebut telah diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal tersebut, pemerintah dapat mempidana penimbun barang saat terjadi kelangkaan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.
"Kita kenakan Undang-Undang Penimbun, UU Perdagangan apabila mereka menyalahgunakan situasi ini. Sanksinya ada penjara ada sanksi denda. Denda ada yang Rp50 miliar," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3).
Selain sanksi pidana dan denda, pedagang yang nakal juga secara administratif izin usahanya bisa dicabut. Pemberian sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Pemantauan Pasar Online
Tak hanya di pasar tradisional, pemantauan juga dilakukan di ranah online. Daniel menyatakan, Satgas Pangan saat ini terus memantau pergerakan harga di pasar online saat isu virus corona tengah kencang.
"Nanti untuk pedagang online kita sedang lakukan pendataan, karena ini sifatnya sangat tersebar di seluruh Nusantara. Kia deteksi akun-akun atau orang yang berdagang melalui media sosial. Tunggu waktunya, karena ini tidak semudah yang diperkirakan," tuturnya.
Namun begitu, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran berarti baik di pasar tradisional maupun online.
"Kita terus melakukan penjagaan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat penjualan, retail, dan segala macam agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan sampai dengan saat ini laporan yang masuk ke kami tidak ada hal-hal yang signifikan terjadi di wilayah. Semua sekarang ini berjalan dengan normal," pungkasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaSeorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.
Baca SelengkapnyaHarga tinggi telur dan daging itu ditemukan Satgas Pangan Polri mengecek ketersediaan stok pangan di sejumlah pasar tradisional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaAnies menilai sejumlah komoditas bahan pokok memang meningkatkan. Dampaknya, pendapatan atau omzet pedagang turun.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga beras medium disebabkan oleh stok kiriman beras menipis.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya