Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rupiah kembali melemah ke level Rp 13.031 per USD

Rupiah kembali melemah ke level Rp 13.031 per USD dolar AS. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) bergerak melemah di perdagangan hari ini, Selasa (25/10). Rupiah dibuka di level Rp 13.031 per USD atau melemah dibanding penutupan perdagangan kemarin di Rp 13.012 per USD.

Mengutip data Bloomberg, Rupiah sedikit menguat usai pembukaan, yaitu menyentuh level Rp 13.015 per USD.

Bank Indonesia mencatat, pergerakan nilai tukar Rupiah selama Oktober 2016 mengalami penguatan terhadap USD. Secara rata-rata, mata uang Garuda terapresiasi 0,41 persen atau di kisaran Rp 13.110 per USD.

"Penguatan itu berlanjut, dan di minggu ketiga Oktober Rp 13.005 per USD," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara di kantornya, Jakarta, Kamis (20/10).

Tirta menjelaskan, dari faktor internal penguatan Rupiah didorong mulai membaiknya perekonomian domestik, seiring dengan terjaganya stabilitas makro ekonomi nasional.

Sementara dari faktor global, lanjut Tirta, kepastian bank sentral Amerika Serikat (The Fed) yang akan menaikkan tingkat suku pada Desember mendatang, memberikan angin positif bagi pasar keuangan.

"Ke depan kami akan tetap jaga stabilitas kurs rupiah, sesuai dengan fundamentalnya," ungkap Tirta.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurs Rupiah Jangan Sampai Lebihi Rp16.000, Kenapa?
Kurs Rupiah Jangan Sampai Lebihi Rp16.000, Kenapa?

Pemerintah harus melakukan intervensi agar rupiah tidak semakin terpuruk.

Baca Selengkapnya
Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia
Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, nilai tukar Rupiah hingga 19 Maret 2024 relatif stabil.

Baca Selengkapnya
Rupiah Terus Menguat Sepanjang 2023, Salip Bath Thailand dan Peso Filipina
Rupiah Terus Menguat Sepanjang 2023, Salip Bath Thailand dan Peso Filipina

Nilai tukar rupiah pada 2023 cenderung mengalami penguatan lebih besar dibanding negara di kawasan ASEAN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Ringgit Malayia dan Won Korsel
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Ringgit Malayia dan Won Korsel

Per 20 Februari 2024, nilai tukar Rupiah kembali menguat 0,77 persen secara poin to poin (ptp) setelah pada Januari 2024 melemah 2,43 persen.

Baca Selengkapnya
Rupiah Lebih Perkasa dari Ringgit Malaysia dan Baht Thailand, Ini Buktinya
Rupiah Lebih Perkasa dari Ringgit Malaysia dan Baht Thailand, Ini Buktinya

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengakui nilai tukar Rupiah masih tertekan oleh dolar AS.

Baca Selengkapnya
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Kini Tembus Rp6.231 Triliun
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Kini Tembus Rp6.231 Triliun

Posisi ULN pada November 2023 juga dipengaruhi oleh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Komentari Pelemahan Nilai Tukar Rupiah: Negara Lain Lebih Parah
Sri Mulyani Komentari Pelemahan Nilai Tukar Rupiah: Negara Lain Lebih Parah

Menyikapai Rupiah terus melemah, Kementerian Keuangan terus memperkuat koordinasi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Selengkapnya
Utang Indonesia Tembus Rp8.041 Triliun per November 2023, Kemenkeu: Masih Aman
Utang Indonesia Tembus Rp8.041 Triliun per November 2023, Kemenkeu: Masih Aman

Utang Indonesia saat ini justru mengalami perbaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya