Resmi Berlaku, Harga Rokok Kini Tembus Mencapai Rp40 Ribu per Bungkus
Merdeka.com - Harga rokok resmi naik secara efektif di awal Januari 2021. Kenaikan ini terjadi setalah Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen.
Kenaikan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kenaikan harga rokok tahun ini memang lebih rendah, dengan rata-rata sebesar 12,5 persen. Namun dengan kenaikan kali ini, maka harga rokok melambung hingga Rp40.000 per bungkus dengan isi 20 batang.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa harga gula naik? Kenaikan harga gula cukup tinggi hingga mencapai Rp4.000 per kilogram. Gula pasir eceran yang biasanya dihargai Rp12.000 per kilogram kini menjadi Rp17.000 per kilogram. Begitu juga dengan gula premium yang semula harganya Rp14.000 per kilogram kini menjadi Rp18.000 per kilogram.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
Selain rokok batangan, pemerintah juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik. Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
"Penyesuaian minimum harga jual eceran ini 1,5 persen dari kisaran tarif spesifik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pengenaan tarif cukai pada produk-produk tersebut sebagai implikasi penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP diatur penambahan jenis hasil tembakau baru yaitu rokok elektrik. Sebelumnya rokok elektrik masuk dalam HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau (EET).
Rokok elektrik cair sistem terbuka merupakan e-liquid yang diproduksi 164 UKM dan UMKM. Sedangkan Rokok elektrik cair sistem tertutup merupakan e-liquid yang terpabrikasi dalam kemasan atau diproduksi oleh industri.
Harga Rokok
Berikut Besaran Harga Rokok Berlaku di 2022:
Harga rokok Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).HJE per batang: Rp1.905HJE per bungkus: Rp38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)HJE per batang: Rp1.140HJE per bungkus: Rp22,800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)HJE per batang: Rp1.140HJE per bungkus: Rp22.800
Harga rokok Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)HJE per batang: Rp2.005HJE per bungkus: Rp40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)HJE per batang: Rp1.135HJE per bungkus: Rp22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)HJE per batang: Rp1.135HJE per bungkus: Rp22.700
Harga rokok Sigaret Kretek Tangan
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)HJE per batang: Rp1.635HJE per bungkus: Rp32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)HJE per batang: Rp1.135HJE per bungkus: Rp22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)HJE per batang: Rp600HJE per bungkus: Rp12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)HJE per batang: Rp505HJE per bungkus: Rp10.100
Harga rokok elektrik
1. Rokok elektrik padatTarif: Rp2.710 per gramMinimal HJE: Rp5.190 per gram
2. Rokok elektrik cair sistem terbukaTarif: Rp445 per mililiterMinimal HJE: Rp785 per mililiter
3. Rokok elektrik cair sistem tertutupTarif: Rp6.030 per mililiterMinimal HJE: Rp35.250 per cartridge
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
1. Tembakau kunyahTarif: Rp120 per gramMinimal HJE: Rp215 per gram
2. Tembakau molassesTarif: Rp20 per gramMinimal HJE: Rp215 per gram
3. Tembakau hirupTarif: Rp120 per gramMinimal HJE: Rp215 per gram.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaSemakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaDia menduga, kian maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bekasi imbas dari kenaikan cukai rokok.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaSebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca SelengkapnyaPemerintah mencatat adanya fenomena masyarakat beralih ke rokok murah.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca Selengkapnya