MSCI Buka Konsultasi, Ungkap Kendala Investasi Bursa Saham RI

MSCI membuka konsultasi soal usulan perubahan klasifikasi pasar Indonesia. Kekhawatiran investability disorot, dari kepemilikan hingga penegakan aturan.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon- Reporter
MSCI Buka Konsultasi, Ungkap Kendala Investasi Bursa Saham RI
IHSG menguat 24,13 poin atau 0,34 persen dibandingkan penutupan sebelumnya pada level 7.196,75. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penyedia indeks global MSCI membuka konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Dalam siaran pers yang dikutip Senin (19/10/2026), MSCI menyebut pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran signifikan terkait investability atau kelayakan pasar saham Indonesia bagi investor.

Isu ini sebelumnya diangkat dalam tinjauan klasifikasi pasar pada Juni 2026. Saat itu, MSCI menekankan bahwa investor institusional membutuhkan bukti bahwa reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia diterapkan secara konsisten dan memberi dampak yang berarti.

Sejumlah langkah reformasi telah diumumkan pemerintah dan otoritas pasar, antara lain peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan untuk penerapan batas minimum free float sebesar 15 persen.

Meski demikian, menurut MSCI, pelaku pasar belum melihat kemajuan yang cukup konsisten di seluruh pasar saham Indonesia. Kekhawatiran terhadap kondisi pasar disebut tetap bertahan meskipun berbagai rencana perbaikan sudah diumumkan.

MSCI Soroti Transparansi Kepemilikan Saham

MSCI menempatkan transparansi struktur kepemilikan saham sebagai salah satu masalah utama. Keterbukaan mengenai siapa pemegang saham serta besaran kepemilikannya dinilai krusial bagi penilaian kelayakan sebuah pasar oleh investor.

Selain itu, MSCI menyoroti dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang masih menjadi perhatian pelaku pasar. Lembaga ini juga menilai belum terdapat bukti memadai tentang penegakan aturan yang memberikan dampak berarti atas persoalan tersebut.

Kondisi tersebut membuat investor institusional terus mempertanyakan efektivitas reformasi pasar yang telah diumumkan. Bagi investor, pengumuman kebijakan dinilai belum cukup apabila penerapannya tidak konsisten dan dampaknya terhadap tata kelola pasar belum terlihat jelas.

MSCI menegaskan bahwa persoalan bukan semata terkait adanya aturan, melainkan pelaksanaan dan hasil nyata dari reformasi yang dilakukan.

Rekomendasi