Imbas Asap Karhutla, Bandara Pattimura Batalkan Seluruh Penerbangan

Penerbangan di Bandara Pattimura pada Minggu 18 Oktober 2026 dibatalkan akibat asap karhutla. Rute apa saja yang terdampak?

Agustina Melani
Oleh Agustina Melani- Reporter
Imbas Asap Karhutla, Bandara Pattimura Batalkan Seluruh Penerbangan
Bandara Internasional Pattimura Ambon (dok: AMKA)

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Pattimura, Ambon, dihentikan pada Minggu, 18 Oktober 2026. Seluruh penerbangan hari itu dibatalkan karena cuaca memburuk dan jarak pandang rendah imbas asap kebakaran hutan dan lahan, menurut Antara.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon, Johan Seno Acton, menyampaikan keputusan tersebut diambil untuk menjaga aspek keselamatan penerbangan di tengah kondisi cuaca yang tak kondusif.

"Keselamatan dan keamanan penerbangan harus selalu menjadi prioritas utama. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pengguna jasa akibat kondisi cuaca buruk dan jarak pandang rendah yang melanda beberapa hari terakhir," kata General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon, Johan Seno Acton.

Data pengelola bandara menyebut pembatalan pada Minggu mencakup rute menuju Nabire, Jakarta, Banda Neira, Wahai, Makassar, Kufar di Kabupaten Seram Bagian Timur, Moa, Saumlaki, Langgur, Surabaya, dan Ternate.

Gangguan operasional telah terjadi beruntun. Sehari sebelumnya, Sabtu, 17 Oktober 2026, penerbangan menuju Saumlaki, Nabire, Langgur, Sorong, Ternate, Surabaya, Makassar, dan Jakarta juga dibatalkan.

Pada 14 hingga 16 Oktober 2026, pembatalan terjadi untuk sejumlah rute termasuk Ternate, Kufar, dan Langgur. Selain itu, pada 14 Oktober terjadi penundaan penerbangan untuk rute Saumlaki, Langgur, Sorong, Ternate, Makassar, dan Surabaya.

Untuk penumpang terdampak, pengelola bandara menyediakan layanan pemulihan berupa makanan ringan dan minuman.

Layanan Terminal Saat Pembatalan

Pengelola bandara memastikan fasilitas terminal, termasuk ruang tunggu, tetap bersih, sejuk, dan nyaman selama penumpang menanti penanganan lebih lanjut dari maskapai.

Penumpang dengan penerbangan yang dibatalkan diarahkan menuju loket layanan pelanggan masing-masing maskapai untuk proses pengembalian dana (refund) atau penjadwalan ulang (reschedule) sesuai ketentuan yang berlaku.

Johan menegaskan, pengembalian dana, penjadwalan ulang, dan kompensasi akibat penundaan atau pembatalan penerbangan menjadi tanggung jawab maskapai. Pengelola bandara berfokus pada ketersediaan fasilitas terminal, menjaga ketertiban, serta membantu penyampaian informasi penerbangan kepada pengguna jasa.

Ia menyatakan Bandara Internasional Pattimura Ambon terus mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan di tengah kondisi cuaca yang mengganggu operasional.

Rekomendasi