Kritik Kebijakan UMSK Jawa Barat, Said Iqbal: Hanya KDM yang Langgar Aturan

Said Iqbal mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mematuhi aturan penetapan UMSK sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025. Selain itu, ia juga meminta pemerintah menetapkan UMP dan UMSP 2027 paling lambat 1 November 2026.

Cinta Najwa Fauzi
Oleh Cinta Najwa Fauzi - Reporter
Kritik Kebijakan UMSK Jawa Barat, Said Iqbal: Hanya KDM yang Langgar Aturan
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ajak buruh makan bareng usai demo (Liputan6.com / Abramena)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mematuhi aturan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Buruh menilai perubahan rekomendasi UMSK yang diajukan bupati dan wali kota di Jawa Barat bertentangan dengan ketentuan pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan penetapan UMSK harus mengacu pada rekomendasi kepala daerah yang disusun berdasarkan pembahasan dewan pengupahan kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 35I PP Nomor 49 Tahun 2025, gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota yang diusulkan dewan pengupahan kabupaten/kota. Sementara itu, Pasal 35H mengatur nilai UMSK harus lebih tinggi daripada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Said menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengubah rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi pengupahan.

"Hanya KDM di seluruh Indonesia yang melanggar aturan. Buruh Jawa Barat membacanya ini hanya pencitraan KDM saja. Seolah-olah ingin menjaga keseimbangan antara buruh dan pengusaha, padahal keseimbangan itu sudah diatur oleh PP nomor 49 tahun 2025, KDM enggak usah merubah-rubah lagi," ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (13/10/2026).

Ia juga menyinggung gugatan yang diajukan Serikat Pekerja TSK bersama KSPI terhadap kebijakan Pemprov Jawa Barat. Menurut Said, Pemprov Jawa Barat telah kalah dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

"Jangan mentang-mentang populer di sosial media, bisa seenaknya untuk pencitraan, merubah aturan. Udah kalah di pengadilan, udah melanggar PP nomor 49, perbaiki," tambah Said dalam konferensi pers daring, Selasa (13/10/2026).

Said mendesak Pemprov Jawa Barat menindaklanjuti putusan pengadilan dan menyesuaikan penetapan UMSK dengan ketentuan yang berlaku.

Buruh Desak Penetapan Upah Minimum Paling Lambat 1 November

Selain menyoroti persoalan UMSK di Jawa Barat, Said Iqbal jugal meminta pemerintah untuk segera merampungkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2027 paling lambat pada 1 November 2026.

"Kemudian juga penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi, UMP dan UMSP, itu harus ditetapkan 1 November 2026, yaitu 60 hari sebelum berlakunya upah minimum," ujar Said pada konferensi pers daring, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, penetapan upah tersebut perlu dirampungkan sebelum pemberlakuan upah minimum pada 1 Januari 2027. Said juga menegaskan nilai upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum di wilayah masing-masing.

"Upah minimum sektoral, baik provinsi maupun kabupaten kota, nilainya harus lebih besar dari upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota," tegasnya.

Rekomendasi