Heboh WNI Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Sebanyak Ini

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand mengumumkan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) gagal masuk Thailand.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Heboh WNI Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Sebanyak Ini
Heboh WNI Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Sebanyak Ini (Merdeka.com)

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand mengumumkan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) gagal masuk Thailand.

Masuk Thailand Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Segini

Thailand menjadi destinasi favorit bagi masyarakat Indonesia yang hendak liburan ke luar negeri. Namun, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand mengumumkan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) gagal masuk Thailand.


Dalam akun Instagram @Indonesiainbangkok, disampaikan, mayoritas WNI yang dilarang masuk Thailand karena tidak dapat menunjukan tiket perjalanan pulang.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Semakin seringnya KBRI Bangkok menerima pengaduan dari WNI yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand, karena tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti-bukti tersebut kepada petugas imigrasi saat ada random check imigrasi," demikian penjelasan KBRI yang dikutip pada Kamis (22/2).

Untuk itu, pemerintah melalui KBRI Thailand mengimbau agar para WNI bisa mempersiapkan hal-hal berikut saat proses pemeriksaan imigrasi;

1. WNI perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand

2. Memiliki masa berlaku paspor paling sedikit 6 bulan

3. Memiliki bukti return tiket

4. Memiliki bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama berada di Thailand

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

5. Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup.

merdeka.com

Pihak KBRI menyampaikan, pemerintah Thailand tidak merinci jumlah minimal uang tunai yang dianggap cukup.

Namun, berdasarkan sumber terbuka dianjurkan minimal membawa uang THB15.000-THB20.000 atau setara Rp6,5 juta hingga Rp8 juta per orang.


Pihak KBRI juga menyampaikan, sesuai Immigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand, pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas Imigrasi Thailand.

Kondisi ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial X.

"Iya loh beneran random checking. Temenku pernah stuck di imigrasi dan diminta tunjukkin uang, pas aku nanya ke petugasnya, jawabannya ngeselin banget asli kurleb, 'She doesn’t look like have that money,' WAH MAU NGAMUK DENGERNYA 😭🫵🏻," beber salah satu akun X, dulunya Twitter.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Bukan apa-apa ya, tapi ngeri dicopet," sebut seorang pengguna X. "Misalnya (liburan) tiga hari bawa uang segitu kebanyakan jujur. Mana di beberapa tempat banyak copet 🥲," sahut yang lain.

Rekomendasi