Banjarmasin, 25 Desember 2025 – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang kini beroperasi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Karantina Indonesia, baru-baru ini melakukan pemusnahan terhadap 2.500 batang bibit kelapa sawit dan 80 kilogram telur belangkas ilegal. Tindakan tegas ini dilakukan karena komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina yang berlaku, serta merupakan bagian dari upaya perlindungan satwa liar/langka.
Pelaksana Harian (Plh) Karantina Kalsel, Priyatno, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah krusial untuk mencegah risiko penyebaran hama atau penyakit yang berpotensi merugikan ekosistem dan sektor ekonomi lokal. Komoditas ilegal tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen Karantina Kalsel dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator, disaksikan oleh berbagai instansi terkait, menunjukkan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Advertisement
Advertisement
Tindakan Tegas Karantina Kalsel terhadap Komoditas Ilegal
Pemusnahan ribuan bibit kelapa sawit dan puluhan kilogram telur belangkas ini merupakan respons Karantina Kalsel terhadap lalu lintas komoditas yang tidak dilengkapi dokumen karantina sah. Bibit sawit dan telur belangkas tersebut diketahui dilalulintaskan tanpa disertai Sertifikat Kesehatan Karantina, menjadikannya ilegal.
Menurut Priyatno, lalu lintas media pembawa tanpa dokumen karantina berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Potensi ini dapat menimbulkan kerugian jangka panjang serta mengancam keberlanjutan usaha di sektor-sektor terkait.
Priyatno menekankan bahwa setiap lalu lintas komoditas wajib dilaporkan agar petugas karantina dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap orang melengkapi sertifikat kesehatan saat memasukkan atau mengeluarkan media pembawa di wilayah NKRI.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Hama Penyakit dan Perlindungan Satwa Langka
Keberadaan komoditas ilegal seperti bibit kelapa sawit yang tidak terjamin kesehatannya dapat menyebarkan hama penyakit ke lingkungan. Ini berpotensi merusak perkebunan sawit yang menjadi salah satu komoditas unggulan Kalimantan Selatan, serta menyebabkan kerugian ekonomi yang masif.
Selain itu, pemusnahan 80 kilogram telur belangkas menegaskan upaya perlindungan terhadap satwa liar dan langka. Belangkas (kepiting tapal kuda) merupakan jenis yang dilindungi penuh, dan perdagangannya secara ilegal dapat mengancam populasi serta keseimbangan ekosistem.
Priyatno menegaskan bahwa tugas Karantina Kalsel adalah memastikan komoditas yang dikirim aman dan sehat, bebas dari HPHK, HPIK, OPTK, serta bukan termasuk dalam jenis yang dilindungi. Penegakan hukum karantina adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan setiap lalu lintas komoditas mematuhi aturan.
Advertisement
Advertisement
Proses Pemusnahan dan Imbauan Kepatuhan
Pemusnahan komoditas ilegal ini dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Proses pembakaran menggunakan incinerator dilaksanakan dengan persetujuan dari pemilik komoditas dan dihadiri oleh saksi dari instansi terkait.
Instansi yang turut menyaksikan antara lain Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin. Kehadiran berbagai pihak ini memastikan bahwa prosedur pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan.
Karantina Kalsel mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu melaporkan dan memeriksakan komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk-produknya saat hendak dilalulintaskan antarwilayah. Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan investasi bersama untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan kesejahteraan masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews