Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melihat adanya peluang emas bagi pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Peluang ini muncul seiring dengan keputusan Amerika Serikat (AS) menurunkan tarif bea masuk untuk produk TPT asal Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pasar global.
Penurunan tarif bea masuk ke pasar AS ini cukup signifikan, dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025 mendatang. Direktur Industri Kulit dan Alas Kaki Kemenperin, Rizky Aditya Wijaya, menegaskan pentingnya memanfaatkan momentum ini.
Rizky menyatakan bahwa penurunan tarif ini harus digunakan untuk memperkuat daya saing ekspor produk TPT nasional. Dengan demikian, industri TPT diharapkan dapat semakin berkontribusi pada ekonomi negara. Ini menjadi kabar baik bagi sektor strategis yang telah banyak menyerap tenaga kerja.
Advertisement
Advertisement
Potensi dan Kontribusi Industri TPT Nasional
Industri TPT merupakan salah satu sektor strategis nasional yang memberikan kontribusi signifikan. Sektor ini berperan penting dalam penciptaan lapangan kerja, peningkatan nilai tambah, serta mendorong ekspor. Kemenperin terus mendorong pertumbuhan industri TPT.
Pada semester I tahun 2025, sektor TPT menunjukkan pertumbuhan yang positif sebesar 4,5 persen. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 1,22 persen. Angka ini menunjukkan vitalnya peran industri TPT.
Selain itu, kinerja ekspor TPT juga sangat membanggakan. Sepanjang semester I tahun 2025, ekspor sektor ini tercatat mencapai 5,86 miliar dolar AS. Nilai perdagangan bahkan mencatatkan surplus sebesar 1,3 miliar dolar AS.
Advertisement
Industri TPT, bersama dengan industri kulit dan alas kaki, telah menyerap lebih dari 3,76 juta tenaga kerja. Jumlah ini setara dengan sekitar 19,18 persen dari total tenaga kerja industri manufaktur nasional. Sektor hilir, khususnya industri pakaian jadi, memegang peranan sangat strategis sebagai penggerak utama.
Advertisement
Dukungan Regulasi dan Kepastian Hukum
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif untuk mendukung industri TPT melalui penerbitan regulasi. Dua di antaranya adalah Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum Impor dan Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Regulasi ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Sebagai tindak lanjut dari Permendag tersebut, Kementerian Perindustrian juga menerbitkan Permenperin Nomor 27 Tahun 2025. Peraturan ini menggantikan Permenperin Nomor 5 Tahun 2024 yang sebelumnya berlaku. Melalui Permenperin ini, pemerintah memastikan fasilitasi impor bahan baku dan penolong secara selektif.
Fasilitasi impor bahan baku ini didasarkan pada neraca pasokan dan kebutuhan nasional. Kebijakan ini penting untuk menjaga keberlangsungan produksi dalam negeri. Wakil Kepala Kerja Sama Operasi Sucofindo dan Surveyor Indonesia (KSO SCSI), Rohindra Meison, menyatakan dukungannya terhadap implementasi kebijakan impor yang lebih tertib dan transparan.
Advertisement
Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Erwin Taufan, turut mengapresiasi Permenperin Nomor 27 Tahun 2025. Menurutnya, peraturan ini menyeimbangkan kebutuhan industri dengan perlindungan produk dalam negeri. Hal ini juga memberikan kepastian hukum dan pemahaman yang jelas bagi para importir komoditas TPT, tas, dan alas kaki.
Sumber: AntaraNews