Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggagalkan peredaran sebanyak 19.391 ball pakaian bekas impor ilegal senilai lebih dari Rp112 miliar. Belasan ribu ballpress pakaian itu ditemukan di 11 gudang di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengungkapkan, temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan pada 14 hingga 15 Agustus lalu bersama sejumlah instansi, termasuk BIN, BAIS TNI, dan Polri. Barang-barang bekas tersebut berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China.
"Jadi barang-barang ini ada di 11 gudang. Semua adalah barang bekas atau pakaian bekas, yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Yang semua ada di wilayah Bandung dan Cimahi. Total nilai dari barang ilegal ini Rp112 miliar,” ungkap Budi saat dalam jumpa pers di salah satu gudang di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8).
Budi menyebut, pihaknya menemukan 3 gudang di wilayah Kota Bandung yang menampung 5.130 ball pakaian bekas dengan nilai ekonomi sejumlah Rp24,75 miliar. Kemudian 5 gudang di wilayah Kabupaten Bandung yang menampung 8.061 ball setara Rp44,2 miliar. Dan 3 gudang di wilayah Cimahi berisi 6.200 ball setara Rp43,4 miliar.
Advertisement
Langgar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Dia menegaskan impor pakaian bekas ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta aturan mengenai Barang yang Dilarang Impor.
Peredaran pakaian bekas impor ini juga dinilai merugikan industri tekstil dan UMKM dalam negeri, di samping berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
"Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita, dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak untuk dipakai juga dari sisi kesehatan," tegasnya.
Budi mengatakan, pihaknya akan melanjutkan hasil temuan ini bersama dengan aparat yang berwenang. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen dalam upaya menjaga kelangsungan industri dalam sektor terutama pada sektor pakaian.
Advertisement
Para Importir Bakal Diproses
Sementara itu, perwakilan dari Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djoko Prihadi memastikan pihaknya akan memproses para importir yang terlibat dalam kasus impor pakaian bekas ilegal ini, baik secara administratif maupun pidana.
"Jadi saya disampaikan bahwa pidananya adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tentang Perdagangan, perdagangan Ilegal. Ini ancaman hukumannya lima tahun dan denda lima miliar," katanya.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat agar tak mudah tergoda dengan mengonsumsi pakaian murah dari luar negeri tapi ilegal. Apalagi dengan kebersihannya yang belum jelas. Dia meminta agar masyarakat dapat mengutamakan konsumsi produk-produk lokal, termasuk dalam urusan pakaian.
"Kita utamakan adalah produk-produk dalam negeri kita, agar kita nanti bisa berkembang produk-produk dalam kita, dan juga kita ekspor ke luar negeri dari Indonesia. Jangan kita tergantung dari luar," ucap dia.