BPJT Punya Utang Pembebasan Lahan Proyek Tol Rp4,5 T, Jatuh Tempo di 2024

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan utang Rp 4,5 triliun dana pembebasan tanah di proyek tol. Proses pembayaran telah dijadwalkan, paling lambat dilakukan pada 2024 mendatang.

Rita
Oleh Rita - Reporter
BPJT Punya Utang Pembebasan Lahan Proyek Tol Rp4,5 T, Jatuh Tempo di 2024
Tol Trans Sumatera. Istimewa ©2018 Merdeka.com

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan utang Rp 4,5 triliun dana pembebasan tanah di proyek tol. Proses pembayaran telah dijadwalkan, paling lambat dilakukan pada 2024 mendatang.

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan, Rp 4,5 triliun dana talangan badan layanan umum (BLU) untuk dana pendanaan tanah itu terdiri dari dua komponen.

"Pertama, Rp 4,2 triliun itu adalah pinjaman pokok, dan yang Rp 394 miliar adalah bunga, denda dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut," jelas Danang dalam sesi rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (28/3).

Untuk pinjaman pokok, BPJT sudah melakukan perjanjian ulang penuntasan pembayaran terhadap 12 badan usaha jalan tol (BUJT) yang meminjam dana tersebut. "Dari 12 BUJT, kami laporkan bahwa satu telah melunasi pinjaman tersebut, dan 11 lainnya telah melakukan penjadwalan pengembalian pinjaman hingga tahun 2024," imbuhnya.

Sedangkan nilai tambah, bunga dan denda dari utang tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selanjutnya juga mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pada saat ini PMK tersebut sudah ditandatangani ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati), dan dalam proses untuk pengundangan. Begitu selesai dan diundangkan, kami akan menambahkan besaran bunga, dengan dan nilai tambah tersebut dalam pinjaman pokok yang harus dibayarkan oleh badan usaha jalan tol, selambat-lambatnya pada tahun 2024," tuturnya.

Lebih lanjut, Danang juga mengabarkan nasib 5 pejabat BPJT Kementerian PUPR yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan jalan tol. "Rangkap jabatan itu sudah diselesaikan. Artinya mereka yang merangkap jabatan sudah tidak lagi menduduki jabatan komisaris pada badan usaha jalan tol," pungkas Danang.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi