Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang impor bekas sebanyak 730 bal di Terminal BRPS, Kota Pekanbaru, Riau. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) yang berhasil menemukan lokasi barang impor bekas di Kelurahan Bina Widya Pekanbaru.
"PKTN menemukan aktivitas keluar masuk barang impor bekas dalam gudang di Bina Widya Pekanbaru," kata Zulkifli, Jumat (17/3).
Dari penindakan yang dilakukan, petugas berhasil mendapatkan 730 bal barang impor bekas yang diangkut 6 truk. Berdasarkan pengakuan pemiliknya, barang bekas itu disuplai dari Batam yang tercantum nama pengimpornya, yaitu PT Kaskoshi yang berasal dari China.
"Dari 730 bal ini rincian 40 bal tas bekas, 112 bal baju dan kain serta 571 bal sepatu bekas. Penindakan ini bernilai Rp10 miliar," jelasnya.
Saat ini, petugas masih menyita dan memusnahkan barang-barang bekas tersebut, sedangkan untuk proses selanjutnya akan diserahkan ke penegak hukum.
"Sesuai arahan Presiden, kita dilarang impor barang bekas. Kecuali dipergunakan hal penting seperti pesawat tempur, kapal itu boleh dan ada aturannya. Jika kita menerima atau menggunakan barang import bekas jelas menghancurkan industri UMKM kita," tegasnya.
"Negeri kita ini kan pelabuhan tikusnya banyak, jadi bisa dari mulai Aceh sampai Lampung, pelabuhan Merak sampai ke Surabaya, belum nanti Kalimantan adanya perbatasan. Yang paling penting itu informasi dari masyarakat, kalau dilaporkan masyarakat peduli terhadap ini itu biasanya cepat ketahuannya," tandasnya.