Kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) atau Depo milik PT Pertamina di Plumpang, Koja, Jakarta Utara hingga saat ini melibatkan persoalan yang cukup komplek. Salah satunya, terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan milik Pertamina.
Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena menyatakan warga di Tanah Merah tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Namun hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan bukan IMB perorangan.
"Kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," katanya di lokasi, Minggu (5/3).
Dia menerangkan, terbitnya IMB kawasan berarti warga diizinkan mendirikan bangunan. Suhaena menegaskan, IMB kawasan tak ada sangkut-pautnya dengan lahan. "Untuk bangunannya, bukan tanahnya. bukan IMB-nya, IMB untuk bangunan saja. bukan untuk lahan. Pemiliknya ya bangunan saja," jelasnya.
Lalu, apa bedanya dengan sertifikat tanah atau sertifikat hak milik terkait hal tersebut?
Berikut rangkuman Merdeka.com terkait perbedaan sertifikat tanah atau sertifikat hak milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB):
Advertisement
Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah merupakan suatu bukti yang sah dari kepemilikan seseorang atas suatu tanah dengan status hukum yang jelas. Sertifikat tersebut perlu didaftarkan demi kepastian hukum. Tujuan dari pendaftaran tanah tertera dalam pasal 3 huruf a hingga c dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi:
Pendaftaran tanah bertujuan:
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
Advertisement
IMB
Sedangkan IMB adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat kepada si pemilik bangunan untuk membangun bangunan baru, memperluas atau mengurangi bangunan. IMB juga merupakan salah satu syarat, apabila anda ingin menambah bangunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2005 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, juga mengatur tentang penjatuhan sanksi apabila tidak memiliki IMB.
Pada Pasal 113 ayat (1) berbunyi "Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis
b. pembatasan kegiatan pembangunan
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
i. perintah pembongkaran bangunan gedung," bunyi pasal 113 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2002.
"Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun," bunyi pasal pasal 113 ayat (2).